KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan sosialisasi penerapan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 136 dan 137 Tahun 2024. Sosialisasi ini sekaligus menandakan berlakunya keputusan tersebut pada Kamis (29/2). Keputusan Menteri LHK Nomor 136/2024 tentang Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan yang Merupakan Kewenangan Pusat Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Perizinan Berusaha. Sementara, Keputusan Menteri LHK Nomor 137 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penerbitan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, Rincian Teknis, dan Dokumen Rincian Teknis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Persetujuan lingkungan tidak bisa diemban di pusat saja, kita perlu berbagi temen-temen di tingkat provinsi dan kabupaten," terang Hanif Faisol, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Kamis (29/2).
Permudah Permohonan Persetujuan Lingkungan, KLHK Berlakukan 2 Kepmen Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan sosialisasi penerapan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 136 dan 137 Tahun 2024. Sosialisasi ini sekaligus menandakan berlakunya keputusan tersebut pada Kamis (29/2). Keputusan Menteri LHK Nomor 136/2024 tentang Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan yang Merupakan Kewenangan Pusat Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Perizinan Berusaha. Sementara, Keputusan Menteri LHK Nomor 137 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penerbitan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, Rincian Teknis, dan Dokumen Rincian Teknis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Persetujuan lingkungan tidak bisa diemban di pusat saja, kita perlu berbagi temen-temen di tingkat provinsi dan kabupaten," terang Hanif Faisol, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Kamis (29/2).