Permudah syarat hakim agung di bidang perpajakan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai kebijakan sektor perpajakan tidak diimbangi dengan kesiapan dalam bidang hukum perpajakan. Jika kondisi itu dibiarkan, bukan tidak mungkin ketidakpastian hukum perpajakan akan bertambah.

Salah satunya yang menyebabkannya adalah jumlah hakim agung pajak yang sangat kurang. Hakim agung bidang pajak di Mahkamah Agung (MA) adalah pintu terakhir penyelesaian masalah perpajakan yang diadili di Pengadilan Pajak.

Dengan minimnya hakim agung pajak, penyelesaian sengketa pajak akan semakin berlarut-larut dan lama. Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, calon hakim agung pajak belum juga terisi karena syarat-syaratnya sangat sulit dipenuhi (lihat tabel).


Itulah sebabnya sampai saat ini posisi hakim agung pajak yang diajukan MA belum juga terisi. Alhasil, hingga kini, jumlah hakim agung pajak masih diisi satu orang. Padahal, perkara pajak di MA tahun ini diperkirakan meningkat dibandingkan tahun lalu yang mencapai 2.187 kasus.

Bawono Kristiaji, Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) mengatakan, dalam paket kebijakan ekonomi, terdapat sejumlah paket yang berkaitan dengan perpajakan, mulai amnesti pajak, penurunan tarif pajak, dan kewajiban setor data pajak. Hal itu rawan menimbulkan sengketa di pengadilan pajak hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Permudah syarat

Minimnya jumlah hakim pajak dikhawatirkan mempengaruhi waktu penetapan putusan PK yang diajukan wajib pajak (WP). Lamanya waktu tunggu bisa membuat ketidakpastian hukum bertambah. "Pertimbangan hukum dari hakim agung bakal terpengaruh," ucap Bawono.

Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan, Herman Juwono mengatakan, lambatnya putusan MA terkait pajak bakal berimbas langgung pada ekonomi. "Kalau memang cepat, bisnis itu bisa lebih cepat, dan sebaliknya," ujar Herman.

Masalah ini harus diperhatikan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena pajak adalah sumber penerimaan negara terbesar. "Marilah berpikir ulang, pola pikir diubah, tambah jumlah hakim dan atur syarat yang lebih mudah," kata Herman."

Meski bisa diambil dari jalur hakim non-karier alias tak pernah jadi hakim sebelumnya, syarat hakim agung pajak cukup sulit. Mereka juga perlu fit and proper test di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie