Pernah Ambil Biaya Pelunasan, Ini Kewajiban Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 dan 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama menyatakan, masa pelunasan biaya haji reguler yang telah dibuka sejak 11 April 2023 terus berlangsung hingga 5 Mei 2023.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyampaikan, proses ini juga harus dilakukan oleh jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya.

"Berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya," ungkap Saiful di Jakarta, Minggu (30/4).


Saiful mengatakan, bagi mereka ini, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.

Baca Juga: Perbankan Syariah Catatkan Peningkatan Pendaftar Haji di Kuartal I 2023

"Jumlahnya dalam kisaran Rp 9 juta sampai Rp 24 juta," imbuhnya.

Sementara, bagi jemaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Saiful menambahkan, hingga 28 April 2023, sebanyak 157.375 orang telah melakukan pelunasan biaya haji 2023.

Ini terdiri dari 145.071 orang jemaah berhak lunas 2023 dan 4.267 jemaah lansia prioritas.

"Termasuk yang telah melakukan pelunasan juga sebanyak 59 petugas haji daerah, 162 pembimbing KBIHU, dan 7.816 jemaah haji cadangan," ungkap Saiful.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi