JAKARTA. Pencalonan kembali Menteri Keuangan Agus Martowardojo oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018 ternyata tak lepas dari polemik. Hal ini disebabkan lantaran posisinya yang pernah mendapat penolakan DPR sebagai calon Gubernur BI tahun 2008 lalu. Bahkan menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis sebelum menjadwalkan mantan Dirut Bank Mandiri itu dalam uji kelayakan dan kepatutan harus diputuskan dulu Agus merupakan calon baru atau lama. “Apakah Agus Marto itu calon baru atau calon lama? Dia pernah ditolak,” kata Harry saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/2). Menurutnya berdasarkan pengertian pasal 41 ayat 3 UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia terkait calon yang tidak disetujui oleh DPR maka Presiden harus mengajukan calon baru. Harry mengatakan yang harus dibahas sejak awal adalah apakah penolakan yang terjadi di tahun 2008 itu berlaku hingga sekarang atau hanya dianggap berlaku dalam periode saat itu saja. Lanjutnya hal tersebut juga akan diungkapkannya dalam rapat di komisi.
Pernah ditolak, Agus Marto bisa dicalonkan lagi?
JAKARTA. Pencalonan kembali Menteri Keuangan Agus Martowardojo oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018 ternyata tak lepas dari polemik. Hal ini disebabkan lantaran posisinya yang pernah mendapat penolakan DPR sebagai calon Gubernur BI tahun 2008 lalu. Bahkan menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis sebelum menjadwalkan mantan Dirut Bank Mandiri itu dalam uji kelayakan dan kepatutan harus diputuskan dulu Agus merupakan calon baru atau lama. “Apakah Agus Marto itu calon baru atau calon lama? Dia pernah ditolak,” kata Harry saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/2). Menurutnya berdasarkan pengertian pasal 41 ayat 3 UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia terkait calon yang tidak disetujui oleh DPR maka Presiden harus mengajukan calon baru. Harry mengatakan yang harus dibahas sejak awal adalah apakah penolakan yang terjadi di tahun 2008 itu berlaku hingga sekarang atau hanya dianggap berlaku dalam periode saat itu saja. Lanjutnya hal tersebut juga akan diungkapkannya dalam rapat di komisi.