JAKARTA. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno mengatakan keterangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar terkait rapat 9 Oktober 2008 di Istana Negara yang membahas soal krisis global dan dampaknya bagi Indonesia tidak ada yang baru. "Apa yang disampaikan Antasari Azhar sekilas tidak ada hal yang baru. Tapi kalau ditempatkan konteks kronologi dan konstruksi kasus (bailout Century), ini sangat luar biasa, dan penting untuk mengisi mozaik-mozaik kosong terkait dengan kasus ini," ungkap Hendrawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/9). Dalam rapat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pendapat Antasari, mengenai langkah untuk menghadapi krisis ekonomi, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang belum ada aturannya. Apakah kebijakan itu akan melanggar hukum atau tidak, begitu Antasari menerangkan. Menurut Hendrawan, ada hal menarik yang perlu ditelisik sebelum pertemuan 9 Oktober 2008. Yakni pertemuan 6 Oktober 2008 di mana tim kecil menemui SBY yang membahas soal arti penting dan urgensi blanket guarantee. Di hari yang sama, Bank Sentral Belanda (DSB) memberhentikan operasional Bank Indover, anak usaha Bank Indonesia yang dilikuidasi. Ditambahkan Hendrawan, peristiwa lain yang menarik selanjutnya, pada 8 Oktober 2008, saat itu Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom menulis surat kepada Komisi XI yang menjelaskan pembekuan operasional Bank Indover oleh Bank Sentral Belanda. Setelah tim kecil menghadap SBY, pada 13 Oktober 2008 menghadap wakilnya Jusuf Kalla. Saat itu Kalla menolak usulan tim kecil di mana salah satunya ada Boediono. Sebagai kompromi, akhirnya disepakati jaminan dan simpanan Rp 2 miliar di hari yang sama. Pada 15 Oktober 2008, Perpu No.4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan ditandatangani Presiden SBY. Pada 20 Oktober 2008, Boediono sebagai Gubernur BI mengirim surat ke Komisi XI, mengajukan permohonan rapat kerja mencari jalan keluar Bank Indover. Pada 23 Oktober, Boediono mengirim surat ke SBY, meminta dukungan penanganan Bank Indover yang membutuhkan dana segera sebesar EUR 546 juta. "Itu setara dengan bailout Century (Rp 6.7 triliun)," ungkap Hendrawan. Politisi Golkar yang juga anggota Timwas Century DPR Bambang Soesatyo menambahkan, Antasari belum sepenuhnya membeberkan apa yang diketahuinya. Tapi, paling tidak, keterangan Antasari menunjukkan benang merah upaya penyelamatan Bank Century lewat Bank Indover. Bambang menambahkan bahwa pertemuan yang berlangsung pada 9 Oktober sudah direncanakan dengan matang, yaitu dengan memberikan payung hukum melalui Peraturan Perundang-Undangan nomor 4 tahun 2008. "Kita menarik benang merah bahwa penyelamatan bank menjadi suatu modus. Memang awalnya bukan Bank Century. Tapi yang jadi vehicle (kendaraan untuk dana talangan) Indover, yang kemudian disasarkan ke Bank Century," tutur Bambang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pernyataan Antasari penting untuk kasus Century
JAKARTA. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno mengatakan keterangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar terkait rapat 9 Oktober 2008 di Istana Negara yang membahas soal krisis global dan dampaknya bagi Indonesia tidak ada yang baru. "Apa yang disampaikan Antasari Azhar sekilas tidak ada hal yang baru. Tapi kalau ditempatkan konteks kronologi dan konstruksi kasus (bailout Century), ini sangat luar biasa, dan penting untuk mengisi mozaik-mozaik kosong terkait dengan kasus ini," ungkap Hendrawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/9). Dalam rapat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pendapat Antasari, mengenai langkah untuk menghadapi krisis ekonomi, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang belum ada aturannya. Apakah kebijakan itu akan melanggar hukum atau tidak, begitu Antasari menerangkan. Menurut Hendrawan, ada hal menarik yang perlu ditelisik sebelum pertemuan 9 Oktober 2008. Yakni pertemuan 6 Oktober 2008 di mana tim kecil menemui SBY yang membahas soal arti penting dan urgensi blanket guarantee. Di hari yang sama, Bank Sentral Belanda (DSB) memberhentikan operasional Bank Indover, anak usaha Bank Indonesia yang dilikuidasi. Ditambahkan Hendrawan, peristiwa lain yang menarik selanjutnya, pada 8 Oktober 2008, saat itu Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom menulis surat kepada Komisi XI yang menjelaskan pembekuan operasional Bank Indover oleh Bank Sentral Belanda. Setelah tim kecil menghadap SBY, pada 13 Oktober 2008 menghadap wakilnya Jusuf Kalla. Saat itu Kalla menolak usulan tim kecil di mana salah satunya ada Boediono. Sebagai kompromi, akhirnya disepakati jaminan dan simpanan Rp 2 miliar di hari yang sama. Pada 15 Oktober 2008, Perpu No.4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan ditandatangani Presiden SBY. Pada 20 Oktober 2008, Boediono sebagai Gubernur BI mengirim surat ke Komisi XI, mengajukan permohonan rapat kerja mencari jalan keluar Bank Indover. Pada 23 Oktober, Boediono mengirim surat ke SBY, meminta dukungan penanganan Bank Indover yang membutuhkan dana segera sebesar EUR 546 juta. "Itu setara dengan bailout Century (Rp 6.7 triliun)," ungkap Hendrawan. Politisi Golkar yang juga anggota Timwas Century DPR Bambang Soesatyo menambahkan, Antasari belum sepenuhnya membeberkan apa yang diketahuinya. Tapi, paling tidak, keterangan Antasari menunjukkan benang merah upaya penyelamatan Bank Century lewat Bank Indover. Bambang menambahkan bahwa pertemuan yang berlangsung pada 9 Oktober sudah direncanakan dengan matang, yaitu dengan memberikan payung hukum melalui Peraturan Perundang-Undangan nomor 4 tahun 2008. "Kita menarik benang merah bahwa penyelamatan bank menjadi suatu modus. Memang awalnya bukan Bank Century. Tapi yang jadi vehicle (kendaraan untuk dana talangan) Indover, yang kemudian disasarkan ke Bank Century," tutur Bambang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News