Pernyataan BPK usai Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buka suara soal penetapan dan penahanan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan Agung.

Dalam siaran persnya, Jumat (3/11), BPK menghormati proses penegakan hukum atas kasus tersebut, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

BPK secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.


BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara.

"Peristiwa ini menjadi peringatan bagi BPK untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK," tulis BPK dalam siaran persnya.

Baca Juga: Ditahan Kejagung, Achsanul Qosasi Punya Harta Kekayaan Rp 24,85 Miliar

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, tim penyidik telah memanggil Achsanul Qosasi (AQ) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah ditemukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan AQ sebagai tersangka.

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan (AQ) kami lakukan penahanan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11).

Kuntadi mengungkapkan, pada tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR.

Pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12B, pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat 2 huruf b juncto pasal 15 UU tindak pidana korupsi atau pasal 5 ayat 1 UU pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat