KONTAN.CO.ID - Salam! Saat ini, Indonesia adalah salah satu Negara yang meregulasi digital aset/ cryptocurrency sebagai komoditi atau yang lebih dikenal dengan jual beli aset kripto. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto:Aset kripto resmi legal di Indonesia sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, bukan sebagai mata uang atau alat pembayaran. Untuk pembinaan, pengawasan dan pengembangan dari aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Secara lebih khusus, pengaturan mengenai pelaksanaan bisnis aset kripto di Indonesia juga diatur didalam Peraturan BAPPEBTI No.5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Tidak hanya mengatur tentang perdagangan aset kripto, terdapat juga beberapa pasal terkait Perlindungan Pelanggan Aset Kripto: <baca disini>
Pernyataan COO Tokocrypto, terkait Perlindungan Pelanggan Aset Kripto di Indonesia
KONTAN.CO.ID - Salam! Saat ini, Indonesia adalah salah satu Negara yang meregulasi digital aset/ cryptocurrency sebagai komoditi atau yang lebih dikenal dengan jual beli aset kripto. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto:Aset kripto resmi legal di Indonesia sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, bukan sebagai mata uang atau alat pembayaran. Untuk pembinaan, pengawasan dan pengembangan dari aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Secara lebih khusus, pengaturan mengenai pelaksanaan bisnis aset kripto di Indonesia juga diatur didalam Peraturan BAPPEBTI No.5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Tidak hanya mengatur tentang perdagangan aset kripto, terdapat juga beberapa pasal terkait Perlindungan Pelanggan Aset Kripto: <baca disini>