Perokok Beralih ke Rokok Murah Bisa Tekan Penerimaan Cukai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebut fenomena perokok beralih ke rokok murah atau downtrading berdampak pada penerimaan cukai hasil tembakau. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, fenomena downtrading adalal fenomena yang natural  terjadi ketika konsumen beralih dari rokok dengan harga lebih mahal ke yang lebih murah. Hal itu disebabkan kenaikan harga rokok dan daya beli yang menurun. 

"Peralihan ini berdampak pada penerimaan cukai negara karena produk yang lebih murah memiliki tarif cukai lebih rendah," jelas Nirwala kepada Kontan, Selasa (10/9). 


Baca Juga: Kebijakan Kemasan Rokok Kretek Polos Picu Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Nirwala melihat produsen tetap berupaya mempertahankan usahanya dengan memproduksi rokok berharga lebih terjangkau konsumen.

DJBC menyikapi fenomena downtrading ini  dengan memperkuat pengawasan sistem administrasi. Selian itu DJBC juga memastikan kepatuhan produsen, agar cukai dapat dioptimalkan meskipun ada peralihan konsumsi ke produk lebih murah.

Fenomena downtrading ini, menurut Nirwala, memang berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal, karena konsumen mungkin mencari produk yang lebih murah dari harga legal.

Untuk mencegah hal ini, DJBC terus melakukan operasi penindakan intensif terhadap rokok illegal. Hal itu dilakukan dengan memperkuat pengawasan di hulu, distribusi, dan hilir, serta menggencarkan edukasi masyarakat mengenai risiko hukum rokok ilegal.

"Sinergi dengan aparat penegak hukum juga terus ditingkatkan untuk menjaga pasar tetap terkendali dan legal," imbuhnya. 

Selanjutnya: Siapkan Skema Konsorsium, OJK Sebut Potensi Asuransi Tani masih Besar

Menarik Dibaca: Koleksi PURE Karya Adrie Basuki dan Seniman Evan Hartono Eksklusif ada di Blibli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat