JAKARTA. Biaya kesehatan para perokok mungkin saja tak ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2014. Hal ini dikarenakan para perokok sengaja menyakiti tubuhnya, walau sudah diberi peringatan. Hal serupa dikatakan Menteri Kesehatan RI, Nafsiah Mboi, pada temu media di Jakarta akhir pekan lalu. "Dasar hukumnya jelas, ada di Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 pasal 25 (i). Pasal ini mungkin saja kita masukkan dalam peraturan pelaksanaan JKN 2014," ujarnya Jumat (1/11). Meski begitu aturan ini tidak bisa serta merta dilaksanakan. Hal ini dikarenakan sifat JKN 2014 yang berupa asuransi sosial. Perundang-undangan yang berlaku, menyebabkan JKN 2014 tidak bisa menolak pasien dengan indikasi medis. Terlepas dari pasien tersebut seorang perokok atau bukan. Biaya kesehatan yang tidak ditanggung JKN 2014 merupakan salah satu cara menekan jumlah perokok. Cara ini juga menyelamatkan keuangan negara dari besarnya biaya yang ditanggung terkait penyakit terkait rokok (PTR). Berdasarkan data dari PT Askes Indonesia Tbk, tiap tahunnya mengeluarkn biaya Rp 39,5 triliun untuk pengobatan PTR.
Perokok bisa tidak masuk dalam program JKN 2014
JAKARTA. Biaya kesehatan para perokok mungkin saja tak ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2014. Hal ini dikarenakan para perokok sengaja menyakiti tubuhnya, walau sudah diberi peringatan. Hal serupa dikatakan Menteri Kesehatan RI, Nafsiah Mboi, pada temu media di Jakarta akhir pekan lalu. "Dasar hukumnya jelas, ada di Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 pasal 25 (i). Pasal ini mungkin saja kita masukkan dalam peraturan pelaksanaan JKN 2014," ujarnya Jumat (1/11). Meski begitu aturan ini tidak bisa serta merta dilaksanakan. Hal ini dikarenakan sifat JKN 2014 yang berupa asuransi sosial. Perundang-undangan yang berlaku, menyebabkan JKN 2014 tidak bisa menolak pasien dengan indikasi medis. Terlepas dari pasien tersebut seorang perokok atau bukan. Biaya kesehatan yang tidak ditanggung JKN 2014 merupakan salah satu cara menekan jumlah perokok. Cara ini juga menyelamatkan keuangan negara dari besarnya biaya yang ditanggung terkait penyakit terkait rokok (PTR). Berdasarkan data dari PT Askes Indonesia Tbk, tiap tahunnya mengeluarkn biaya Rp 39,5 triliun untuk pengobatan PTR.