JAKARTA. Rencana pemerintah provinsi Gorontalo untuk tidak memberikan bantuan melalui BPJS Kesehatan bagi perokok menuai kritik. Mantan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Djoko Sungkono mengingatkan, sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional Kesehatan (SJSN), semua warga negara berhak mendapat hak jaminan perlindungan kesehatan apabila mengalami risiko sakit, termasuk mereka yang merokok. "Cara-cara kampanye untuk tidak merokok boleh saja, tetapi tidak sampai harus mengurangi hak-hak dasar yang harus didapat warga negara yang dijamin undang-undang," ujar DJoko, Rabu ( 21/1).
Perokok tetap punya hak nikmati layanan BPJS
JAKARTA. Rencana pemerintah provinsi Gorontalo untuk tidak memberikan bantuan melalui BPJS Kesehatan bagi perokok menuai kritik. Mantan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Djoko Sungkono mengingatkan, sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional Kesehatan (SJSN), semua warga negara berhak mendapat hak jaminan perlindungan kesehatan apabila mengalami risiko sakit, termasuk mereka yang merokok. "Cara-cara kampanye untuk tidak merokok boleh saja, tetapi tidak sampai harus mengurangi hak-hak dasar yang harus didapat warga negara yang dijamin undang-undang," ujar DJoko, Rabu ( 21/1).