KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak karyawan tumbuh 3,76% year on year (yoy) pada September 2020. Itu artinya penerimaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dari karyawan mencapai Rp 9,67 triliun pada September 2020. Sebagai pembanding pada periode sama 2019 nilainya PPh karyawan mencapai Rp 9,32 triliun. Ini membuat PPh Pasal 21 jadi satu-satunya jenis pajak yang tumbuh positif. Apakah kenaikan penerimaan pajak karyawan ini terjadi karena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK)?
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Yunirwansyah, belum menjelaskan alasan kenaikan ini saat dihubungi Kontan.co.id. Baca Juga: Sri Mulyani bilang PSBB bikin pendapatan negara jadi melandai Kondisi tersebut jauh berbeda dengan realisasi pos penerimaan pajak yang lain. Misalnya, PPh 22 Impor tumbuh negatif hingga 72,63% yoy pada September lalu. Kemudian, PPh Orang Pribadi (OP) minus 7,82% yoy. Lalu, PPh Badan minus 57,74% yoy. Selanjutnya, PPh Pasal 26 minus 53,36% yoy, PPh Final kontraksi 17,41% yoy. Terakhir, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri minus 26,66% dan PPN Impor tumbuh negatif 20,6%. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, pajak karyawan sudah masuk dalam tren positif sejak kontraksi dalam pada Juli lalu. “Dari PPh 21 menunjukkan perbaikan di tiga bulan terakhir, makin shallow makin kecil,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers Laporan APBN Realisasi September 2020.