KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak karyawan tumbuh 3,76% year on year (yoy) pada September 2020. Itu artinya penerimaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dari karyawan mencapai Rp 9,67 triliun pada September 2020. Sebagai pembanding pada periode sama 2019 nilainya PPh karyawan mencapai Rp 9,32 triliun. Ini membuat PPh Pasal 21 jadi satu-satunya jenis pajak yang tumbuh positif. Apakah kenaikan penerimaan pajak karyawan ini terjadi karena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK)?
Perolehan pajak karyawan tembus Rp 9,67 triliun, pertanda PHK semakin marak?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak karyawan tumbuh 3,76% year on year (yoy) pada September 2020. Itu artinya penerimaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dari karyawan mencapai Rp 9,67 triliun pada September 2020. Sebagai pembanding pada periode sama 2019 nilainya PPh karyawan mencapai Rp 9,32 triliun. Ini membuat PPh Pasal 21 jadi satu-satunya jenis pajak yang tumbuh positif. Apakah kenaikan penerimaan pajak karyawan ini terjadi karena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK)?