Perombakan pejabat DKI yang buat Ahok tak puas



JAKARTA. Setidaknya ada tiga pegawai yang sudah dijadikan staf oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama kembali dijadikan pejabat eselon oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati, mantan Kepala Bidang Program Pembiayaan dan Pembangunan Bappeda DKI Jakarta Wahyu Wijayanto, dan mantan Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat Henry Perez Sitorus.

Ratna dijadikan staf karena tidak berhasil membeli lahan eks Kedubes Inggris di dekat Bundaran HI. Ketika itu, Ratna sempat membuat Ahok marah dalam sebuah rapat. Sampai-sampai Ratna menangis terisak karena dimarahi Ahok.


Selain tak berhasil membeli lahan bekas Kedubes Inggris, saat itu banyak makam di Jakarta yang tak bertuan. Hal itu juga membuat Ahok geram.

Sedangkan Wahyu dijadikan staf karena dia merupakan pejabat DKI yang diduga meloloskan pokok pikiran (pokir) DPRD DKI dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Dia diduga menjadi "alat" DPRD DKI untuk memasukkan data ke e-budgeting serta meloloskan pokir DPRD.

Sementara itu, Henry Perez dijadikan staf karena dianggap tak mampu membereskan parkir liar di Jakarta Pusat, terutama kawasan Monumen Nasional (Monas).

Basuki menyayangkan

Basuki alias Ahok menyayangkan kebijakan Sumarsono yang kembali mengangkat pejabat yang telah dijadikan staf untuk kembali menduduki posisi jabatan eselon. Dia menyebut wewenang perombakan pejabat berada di Sumarsono serta Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

"Buat apa sih ngambil pejabat yang ada masalah, yang sudah dinon-aktifkan? Orang (pegawai) yang bagus saja banyak yang nganggur kok. Tetapi, saya enggak punya hak untuk itu," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1).

Ahok mengakui sebelumnya diminta untuk memberi masukan terkait perombakan pejabat yang dilaksanakan pada 3 Januari lalu. Namun, ia hanya diminta masukan mengenai pejabat eselon II. Padahal, menurut Ahok, kecurangan rawan terjadi untuk jabatan eselon III dan IV.

Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Ahok melakukan perampingan jabatan. Sebanyak 2.000 posisi hilang. Akibatnya, ribuan pegawai itu tidak mendapat jabatan.

"Artinya apa? Kita ini kelebihan pejabat. Pejabat yang baik enggak dapat posisi, kok malah menaikkan pejabat bermasalah," kata Ahok. (Baca: Plt Gubernur Resmi Rombak Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI)

Alasan promosikan staf jadi pejabat

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menjelaskan, Ratna dipromosikan kembali menjadi pejabat eselon III. Ratna kini menjadi Kepala Suku Badan Pengelola Aset Jakarta Utara. Setelah dijadikan staf, Agus mengatakan kinerja Ratna tetap dipantau.

"Ternyata selama menjadi staf, dia bagus kerjanya. Kemudian di Inspektorat juga tidak ada catatan pelanggaran terkait integritas," kata Agus.

Sementara Wahyu dipromosikan kembali karena belum terbukti bersalah dalam dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS) di Dinas Pendidikan pada APBD 2014.

"Kan kalau diperiksa polisi belum tentu jadi tersangka. Apalagi dalam catatan kami saat dicek ke Inspektorat tidak ada hukuman indisipliner," kata Agus.

Untuk Henry, dia tidak terbukti menerima suap dalam kasus parkir liar di Jakarta Pusat. Agus mengatakan, sistem perombakan PNS DKI mengikuti konsep yang pernah disampaikan Ahok.

Ahok sering mengatakan, PNS DKI saat ini bagaikan bermain ular tangga. Mereka yang berada di jabatan tinggi, bisa diturunkan jika dinilai berkinerja buruk. Namun mereka bisa naik kembali jika ternyata berkinerja baik.

Di Pemprov DKI, kata Ahok, PNS bisa kembali dipromosikan asalkan tidak memiliki riwayat pelanggaran yang berkaitan dengan instegritas, misalnya korupsi atau terlibat kasus hukum.

Di sisi lain, Sumarsono memiliki alasan ketika mempromosikan PNS DKI yang sebelumnya distafkan Ahok. Sumarsono mengatakan, tidak selamanya orang yang berkinerja buruk tidak bisa memperbaiki kesalahannya.

"Janganlah seseorang itu tidak diberi harapan sepanjang hidupnya, masa sekali distafkan sampai mati mereka distafkan terus. Jangan menghukum orang sepanjang hidupnya," kata Sumarsono. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia