JAKARTA. Wuusss....!!! Kementerian Perhubungan ngebut membikin aturan bisnis angkutan, termasuk transportasi berbasis aplikasi online. Sepekan setelah demo besar-besaran para sopir taksi, 22 Maret 2016 lalu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang Tidak Dalam Trayek. Aturan yang akan berlaku mulai 1 September 2016 itu agaknya akan menuai pro kontra baru. Maklum, sejumlah kalangan melihat aturan ini masih berat sebelah membela kepentingan pengusaha angkutan taksi konvensional. Sementara di sisi lain, pengusaha transportasi berbasis aplikasi merasa dipinggirkan. Simak salah satu poin beleid itu yang bakal menuai kontrovresi, yakni pasal 18 ayat 3 huruf c. Pasal ini dianggap upaya memberangus transportasi berbasis online, semisal Grab Taxi dan Uber.
Perorangan dilarang masuk taksi aplikasi
JAKARTA. Wuusss....!!! Kementerian Perhubungan ngebut membikin aturan bisnis angkutan, termasuk transportasi berbasis aplikasi online. Sepekan setelah demo besar-besaran para sopir taksi, 22 Maret 2016 lalu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang Tidak Dalam Trayek. Aturan yang akan berlaku mulai 1 September 2016 itu agaknya akan menuai pro kontra baru. Maklum, sejumlah kalangan melihat aturan ini masih berat sebelah membela kepentingan pengusaha angkutan taksi konvensional. Sementara di sisi lain, pengusaha transportasi berbasis aplikasi merasa dipinggirkan. Simak salah satu poin beleid itu yang bakal menuai kontrovresi, yakni pasal 18 ayat 3 huruf c. Pasal ini dianggap upaya memberangus transportasi berbasis online, semisal Grab Taxi dan Uber.