JAKARTA. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) Provinsi DKI Jakarta, Nellys Soekidi merespons positif Peraturan Kementrian Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok. "Saya tidak keberatan. Pedagang adalah profesi kami. Selama itu untuk kepentingan petani, pedagang dan konsumen, saya pikir kami malah harus mendukung," kata Nellys kepada KONTAN, Rabu (12/07). Nellys bilang, sebagai pelaku usaha, para pedagang akan mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, dengan adanya peraturan tersebut, laporan akan terjadi secara berkelanjutan, sehingga seluruh data mengenai persediaan beras akan terbuka, dan pemerintah dapat mengetahui kondisi yang sebenarnya.
Perpadi: Permendag 20/2017 bisa hindari spekulan
JAKARTA. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) Provinsi DKI Jakarta, Nellys Soekidi merespons positif Peraturan Kementrian Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok. "Saya tidak keberatan. Pedagang adalah profesi kami. Selama itu untuk kepentingan petani, pedagang dan konsumen, saya pikir kami malah harus mendukung," kata Nellys kepada KONTAN, Rabu (12/07). Nellys bilang, sebagai pelaku usaha, para pedagang akan mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, dengan adanya peraturan tersebut, laporan akan terjadi secara berkelanjutan, sehingga seluruh data mengenai persediaan beras akan terbuka, dan pemerintah dapat mengetahui kondisi yang sebenarnya.