Perpadi: Permendag 20/2017 bisa hindari spekulan



JAKARTA. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) Provinsi DKI Jakarta, Nellys Soekidi merespons positif Peraturan Kementrian Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

"Saya tidak keberatan. Pedagang adalah profesi kami. Selama itu untuk kepentingan petani, pedagang dan konsumen, saya pikir kami malah harus mendukung," kata Nellys kepada KONTAN, Rabu (12/07).

Nellys bilang, sebagai pelaku usaha, para pedagang akan mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, dengan adanya peraturan tersebut, laporan akan terjadi secara berkelanjutan, sehingga seluruh data mengenai persediaan beras akan terbuka, dan pemerintah dapat mengetahui kondisi yang sebenarnya.


Menurut Nellys, dengan adanya aturan ini juga dapat mengurangi spekulan. "Saya selalu berkeyakinan dari awal kalau spekulan itu ada lantaran ada kesempatan. Kalau kesempatan enggak ada, saya pikir itu risiko bagi spekulan. karena nyetok barang yang namanya beras itu membutuhkan biaya yang tinggi," katanya.

Hari ini (12/7), DPD Perpadi Provinsi DKI Jakarta mengadakan sosialisasi Permendag, yang dihadiri para perwakilan pedagang beras yang ada di pasar induk Cipinang. Nellys bilang, dengan adanya sosialisasi, kekurangan-kekurangan yang ada pada Permendag dapat dirapihkan sehingga tidak akan merugikan salah satu pihak.

Burhanuddin, Sekretaris Jenderal Perpadi juga menyambut baik Permendag baru. "Sekarang kan pelaku usaha industri wajib daftar. Itu bagus untuk mengetahui laporan, terutama pendaftaran padi kecil. Mereka dapat mendaftar online, dan sebagainya," ujarnya, Rabu (12/07).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini