KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 10 Juni lalu, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan untuk memblokir iklan rokok yang beredar di internet. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menilai upaya tersebut bisa menjadi salah satu instrumen untuk mengendalikan produksi rokok. Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, pengendalian iklan merupakan salah satu instrumen non-fiskal upaya pengendalian konsumsi rokok melalui mekanisme non-tarif. Sedangkan cukai merupakan instrumen fiskal pengendalian melalui mekanisme tarif. "Dengan kombinasi kebijakan fiskal dan non-fiskal, telah berhasil mengendalikan produksi rokok," jelas Nasruddin saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (13/6).
Perpaduan kebijakan fiskal & non fiskal tekan produksi rokok 1,53% dalam 3 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 10 Juni lalu, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan untuk memblokir iklan rokok yang beredar di internet. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menilai upaya tersebut bisa menjadi salah satu instrumen untuk mengendalikan produksi rokok. Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, pengendalian iklan merupakan salah satu instrumen non-fiskal upaya pengendalian konsumsi rokok melalui mekanisme non-tarif. Sedangkan cukai merupakan instrumen fiskal pengendalian melalui mekanisme tarif. "Dengan kombinasi kebijakan fiskal dan non-fiskal, telah berhasil mengendalikan produksi rokok," jelas Nasruddin saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (13/6).