KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 30 Agustus 2018. Perpanjangan diberikan karena PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) belum juga menyelesaikan transaksi divestasi 51% saham PTFI hingga akhir Juli 2018. Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyanto mengatakan dengan perpanjangan IUPK sementara ini diharapkan divestasi 51% sham PTFI bisa segera selesai. "Ya, diharapkan biar cepat selesai masalahnya. IUPK ditandatangani setelah semua empat-empatnya selesai," kata Bambang Senin (6/8). Jika divestasi tidak juga selesai, maka pemerintah kemungkinan besar akan memberikan perpanjangan IUPK sementara. Sebab, kata Bambang IUPK untuk PTFI baru akan terbit jika divestasi selesai.
Perpanjang IUPK sementara sebulan, pemerintah harap divestasi Freeport cepat rampung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 30 Agustus 2018. Perpanjangan diberikan karena PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) belum juga menyelesaikan transaksi divestasi 51% saham PTFI hingga akhir Juli 2018. Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyanto mengatakan dengan perpanjangan IUPK sementara ini diharapkan divestasi 51% sham PTFI bisa segera selesai. "Ya, diharapkan biar cepat selesai masalahnya. IUPK ditandatangani setelah semua empat-empatnya selesai," kata Bambang Senin (6/8). Jika divestasi tidak juga selesai, maka pemerintah kemungkinan besar akan memberikan perpanjangan IUPK sementara. Sebab, kata Bambang IUPK untuk PTFI baru akan terbit jika divestasi selesai.