Perpanjang Kontrak, Total Harus Setor ASR



JAKARTA. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) meminta Total E&P Indonesie bersedia menyetorkan dana lingkungan atau abandonment and site restoration (ASR) jika ingin mendapatkan perpanjangan kontrak Blok Mahakam, Kalimantan Timur.

Abandonment adalah sejumlah dana yang harus dicadangkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk membongkar fasilitas operasi perminyakan saat akan meninggalkan wilayah kerja yang akan ditutup. Adapun site restoration adalah dana yang dibutuhkan untuk memulihkan kembali lingkungan di area tersebut.

Aturan penyisihan dana lingkungan ini berlaku setelah Indonesia meratifikasi keputusan United Convention on Law of The Sea pada 1958. Dengan mengacu pada konvensi tersebut, Pemerintah lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004. Beleid ini menyebutkan bahwa KKKS yang menandatangani kontrak kerja sama setelah 1994 harus menyetor dana lingkungan.


Perpanjangan kontrak blok Mahakam yang tengah diurus Total saat ini tentu tak luput dari aturan tersebut. "Tapi perundingan soal ini berjalan alot," kata Deputi Perencanaan BP Migas Achmad Lutfi.

Pada awalnya Total enggan mematuhi. Mereka beralasan apa yang dilakukan saat ini hanya memperpanjang kontrak. Mereka menafsirkan bahwa beleid dana lingkungan tersebut hanya berlaku bagi kontrak-kontrak baru.Selain itu, kata Lutfi, pada perpanjangan kontrak pertama yang disetujui pemerintah pada 1997, Total terbebas dari kewajiban membayar dana lingkungan tersebut.

Menurut Lufti, saat itu Total bebas dari kewajiban karena perundingan tersebut menyangkut perpanjangan blok sejak 1991. "Karena itu, dana lingkungan tidak ada dalam kontrak, kendati persetujuan diberikan pemerintah setelah tahun 1994," katanya.

Sebenarnya, kata Lutfi, BP Migas sudah dua kali mengancam Total agar mau mengikuti syarat tersebut. Ancaman pertama, BP Migas tidak akan membantu jika Pemerintah memutuskan tidak memperpanjang kontrak mereka di Mahakam.

Ancaman kedua, kalau mereka tidak mau mengikuti syarat tersebut maka seluruh ekspatriat yang bekerja di Total harus kembali ke negara mereka masing-masing.

Tapi, menurut Hardy Pramono, Direktur Operasi Total E&P Indonesie, pihaknya siap mematuhi aturan sebagaimana yang diberlakukan pemerintah Indonesia. "Untuk rencana pengembangan blok (plan of development/PoD) berikutnya di lapangan Tunu 13 B, Mahakam, kami akan setor sesuai aturan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan