JAKARTA. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) meminta Total E&P Indonesie bersedia menyetorkan dana lingkungan atau abandonment and site restoration (ASR) jika ingin mendapatkan perpanjangan kontrak Blok Mahakam, Kalimantan Timur. Abandonment adalah sejumlah dana yang harus dicadangkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk membongkar fasilitas operasi perminyakan saat akan meninggalkan wilayah kerja yang akan ditutup. Adapun site restoration adalah dana yang dibutuhkan untuk memulihkan kembali lingkungan di area tersebut. Aturan penyisihan dana lingkungan ini berlaku setelah Indonesia meratifikasi keputusan United Convention on Law of The Sea pada 1958. Dengan mengacu pada konvensi tersebut, Pemerintah lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004. Beleid ini menyebutkan bahwa KKKS yang menandatangani kontrak kerja sama setelah 1994 harus menyetor dana lingkungan.
Perpanjang Kontrak, Total Harus Setor ASR
JAKARTA. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) meminta Total E&P Indonesie bersedia menyetorkan dana lingkungan atau abandonment and site restoration (ASR) jika ingin mendapatkan perpanjangan kontrak Blok Mahakam, Kalimantan Timur. Abandonment adalah sejumlah dana yang harus dicadangkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk membongkar fasilitas operasi perminyakan saat akan meninggalkan wilayah kerja yang akan ditutup. Adapun site restoration adalah dana yang dibutuhkan untuk memulihkan kembali lingkungan di area tersebut. Aturan penyisihan dana lingkungan ini berlaku setelah Indonesia meratifikasi keputusan United Convention on Law of The Sea pada 1958. Dengan mengacu pada konvensi tersebut, Pemerintah lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004. Beleid ini menyebutkan bahwa KKKS yang menandatangani kontrak kerja sama setelah 1994 harus menyetor dana lingkungan.