KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM telah memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Terhitung sejak bulan Juli 2018 lalu, PTFI selalu mendapatkan perpanjangan IUPK Sementara yang diberikan setiap bulan. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, IUPK Sementara untuk Freeport Indonesia pada bulan Desember ini diperpanjang selama sebulan terhitung sejak tanggal 1 Desember 2019. Perpanjangan ini dilakukan sambil menunggu diterbitkannya IUPK tetap dan penyeelsiaan proses divestasi 51,23% saham oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Namun, Agung tidak menjelaskan detail progres penerbitan IUPK tersebut. "Biasa, diperpanjang sebulan, sambil menuggu IUPK dan proses divestasi selesai," ujarnya, Selasa (4/12).
Perpanjang lagi IUPK sementara Freeport, akan ini akan menjadi izin bulanan terakhir?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM telah memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Terhitung sejak bulan Juli 2018 lalu, PTFI selalu mendapatkan perpanjangan IUPK Sementara yang diberikan setiap bulan. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, IUPK Sementara untuk Freeport Indonesia pada bulan Desember ini diperpanjang selama sebulan terhitung sejak tanggal 1 Desember 2019. Perpanjangan ini dilakukan sambil menunggu diterbitkannya IUPK tetap dan penyeelsiaan proses divestasi 51,23% saham oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Namun, Agung tidak menjelaskan detail progres penerbitan IUPK tersebut. "Biasa, diperpanjang sebulan, sambil menuggu IUPK dan proses divestasi selesai," ujarnya, Selasa (4/12).