KONTAN.CO.ID - Inovasi baru dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh, yakni dengan menghadirkan layanan perpanjangan pajak 5 tahunan di Samsat Keliling. Pada umumnya, perpanjangan pajak STNK 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat induk sesuai domisili kendaraan. Sementara itu, layanan yang ada di Samsat keliling normalnya hanya meliputi:
- Pembayaran pajak tahunan
- Pengesahan dan pencetakan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
- Perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang Pajak 5 Tahunan di Samsat Keliling
Untuk memudahkan para pemilik kendaraan, Ditlantas Polda Aceh saat ini sudah membuka layanan perpanjangan pajak 5 tahunan di Samsat Keliling. Akun resmi Ditlantas Polda Aceh di Instagram, @ditlantas.aceh, mengumumkan bahwa layanan perpanjang pajak 5 tahunan tersedia di Samsat Keliling yang ada di Taman PKA Ratu Safiatuddin Kota Banda Aceh. Layanan tersebut juga sudah termasuk pengecekan fisik kendaraan. Ditlantas Polda Aceh juga memastikan bahwa para wajib pajak cukup membawa dokumen asli yang dibutuhkan, serta kendaraan terkait, untuk melakukan perpanjangan pajak 5 tahunan. Baca Juga: Cara Urus STNK Hilang di SAMSAT, Syarat, dan Biaya Pembuatan Dokumen BaruSyarat Perpanjangan Pajak Kendaraan 5 Tahunan
- STNK Asli dan Fotokopi
- BPKB Asli dan Fotokopi
- KTP Asli dan Fotokopi
- Cek Fisik Kendaraan (Dilakukan di Samsat).