KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke-8 mulai 18 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021. Salah satu peraturan yang masih ditekankan oleh pemerintah adalah terkait fasilitas umum, taman umum, dan lokasi wisata. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, penekanan ini merupakan lanjutan dari kebijakan PPKM ke-7 yang kebetulan diterapkan pada momen Lebaran. Sayangnya, masyarakat masih banyak yang tidak patuh dengan malah berbondong-bondong ke lokasi wisata dan menimbulkan kerumunan.
Perpanjang PPKM, tempat wisata di zona merah dan oranye tak beroperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke-8 mulai 18 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021. Salah satu peraturan yang masih ditekankan oleh pemerintah adalah terkait fasilitas umum, taman umum, dan lokasi wisata. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, penekanan ini merupakan lanjutan dari kebijakan PPKM ke-7 yang kebetulan diterapkan pada momen Lebaran. Sayangnya, masyarakat masih banyak yang tidak patuh dengan malah berbondong-bondong ke lokasi wisata dan menimbulkan kerumunan.