SIM Keliling Jakarta. Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2024 mulai Senin (15/7) kemarin. Segera perpanjang SIM di Satpas SIM keliling Jakarta hari ini, Selasa 16 Juli 2024 agar tidak ditilang akibat SIM kedaluarsa. SIM dengan masa berlaku hampir habis harus segera diperpanjang. Jika masa berlaku SIM berakhir, pemilik harus membuat SIM baru dengan biaya yang lebih mahal dibandingkan perpanjang. Namun, syarat perpanjang SIM di Jakarta telah berubah. Hal ini terkait uji coba syarat baru pengurusan SIM.
Mulai 1 Juli 2024, syarat pengurusan SIM A, B, dan C mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024) wajib menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Wilayah yang menerapkan bikin SIM harus punya BPJS Kesehatan tersebut di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Sementara itu, biaya pengurusan sudah tertera diluar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu. Pemohon hanya membayar PNBP. Sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya menurut PERPU No.5 tahun 2021 menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas. Jadwal SIM keliling Jakarta hari ini Layanan SIM keliling di Jakarta hari ini, Selasa 16 Juli 2024 berada di 5 lokasi. Layanan SIM keliling Jakarta tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat agar tidak terjebak kemacetan. Layanan SIM keliling di Jakarta hari ini siap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis. Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya. Mengutip publikasi di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi di lima lokasi di Jakarta. Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini 16 Juli 2024 :
- Layananan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Layananan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Layananan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
- Layananan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini Selasa 16 Juli 2024 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB. Syarat perpanjang SIM di Satpas keliling Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan, 4. Bukti Tes Psikologi. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Baca Juga: Jika Tak Melanggar Lalu Lintas, Ini Cara Bantah Surat Konfirmasi Tilang ETLE Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:
- Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
- Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM. Operasi Patuh Dilansir dari
Warta Kota, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2024 mulai Senin (15/7/2024). Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi menjelaskan, Operasi Patuh bakal digelar selama dua pekan hingga Minggu (28/7/2024) mendatang. Operasi Patuh ini digelar serentak di seluruh Kepolisian Daerah (Polda) yang ada di Indonesia. "Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," kata dia. Eddy menuturkan, ada sebanyak 14 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi tersebut. Mulai dari melawan arus, menggunakan ponsel saat mengemudi hingga berboncengan lebih dari satu. Berikut 14 jenis pelanggaran yang jadi target Operasi Patuh 2024 yang digelar secara nasional: 1. Kendaraan yang melawan arus jalan; 2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol; 3. Menggunakan ponsel saat mengemudi; 4. Tidak mengenakan helm SNI; 5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan; 6. Melebihi batas kecepatan; 7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM; 8. Berboncengan lebih dari satu; 9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan; 10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK; 11. Melanggar marka jalan; 12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan; 13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu; 14. Parkir liar.
SIM dengan masa berlaku hampir habis harus segera diperpanjang. Jika masa berlaku SIM berakhir, pemilik harus membuat SIM baru dengan biaya yang lebih mahal dibandingkan perpanjang. Demikian informasi jadwal layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Selasa 16 Juli 2024 . Jangan sampai Anda terjaring razia Polantas karena masa berlaku SIM sudah kedaluarsa.
Baca Juga: SIM Diganti NIK Mulai 2025, Bagaimana Nasib SIM Lama? Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto