KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang ketentuan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan rumah (KPR). Ketentuan DP 0% untuk KKB dan KPR ini masih bisa dinikmati oleh masyarakat hingga 31 Desember 2022 alias hingga akhir tahun depan. Kepala ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual memandang, diperpanjangnya stimulus ini berpotensi untuk meningkatkan permintaan masyarakat akan sektor ini.
Perpanjangan aturan DP 0% KPR dan KKB dinilai bisa ungkit konsumsi rumah tangga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang ketentuan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan rumah (KPR). Ketentuan DP 0% untuk KKB dan KPR ini masih bisa dinikmati oleh masyarakat hingga 31 Desember 2022 alias hingga akhir tahun depan. Kepala ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual memandang, diperpanjangnya stimulus ini berpotensi untuk meningkatkan permintaan masyarakat akan sektor ini.