KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2026 dipandang positif oleh sejumlah pihak, namun belum tentu mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dibandingkan tahun sebelumnya. Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menyoroti hal ini dengan melihat data terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hingga 26 Maret 2026, jumlah wajib pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 baru mencapai 9,13 juta, masih di bawah capaian tahun sebelumnya yang sekitar 13 juta WP. “Bagi wajib pajak, ini tentu berita baik dan menggembirakan. Kita perlu berikan apresiasi,” ujar Fajry kepada Kontan, Jumat (27/3/2026).
Perpanjangan Batas Waktu SPT Tahunan, Apakah Efektif Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak?
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2026 dipandang positif oleh sejumlah pihak, namun belum tentu mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dibandingkan tahun sebelumnya. Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menyoroti hal ini dengan melihat data terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hingga 26 Maret 2026, jumlah wajib pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 baru mencapai 9,13 juta, masih di bawah capaian tahun sebelumnya yang sekitar 13 juta WP. “Bagi wajib pajak, ini tentu berita baik dan menggembirakan. Kita perlu berikan apresiasi,” ujar Fajry kepada Kontan, Jumat (27/3/2026).
TAG: