KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abodemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021. Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Ida Nuryatin Finahari, mengatakan, perpanjangan stimulus listrik dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. “Bantuan ini merupakan salah satu upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional sekaligus wujud kehadiran negara dalam meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19,” kata Ida dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (30/7).
Perpanjangan diskon listrik diharapkan ringankan beban masyarakat saat PPKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abodemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021. Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Ida Nuryatin Finahari, mengatakan, perpanjangan stimulus listrik dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. “Bantuan ini merupakan salah satu upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional sekaligus wujud kehadiran negara dalam meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19,” kata Ida dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (30/7).