KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk sektor perumahan dari 1 September hingga Desember 2024. Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan. Perpanjangan insentif PPN DTP ini bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya di sektor perumahan. Kebijakan insentif PPN DTP 100% telah diterapkan pada 2023 dan 2024 untuk mendukung penjualan rumah tapak dan satuan rumah susun.
Perpanjangan Insentif PPN DTP 100% Dinilai Belum Tentu Dorong Pembelian dari MBR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk sektor perumahan dari 1 September hingga Desember 2024. Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan. Perpanjangan insentif PPN DTP ini bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya di sektor perumahan. Kebijakan insentif PPN DTP 100% telah diterapkan pada 2023 dan 2024 untuk mendukung penjualan rumah tapak dan satuan rumah susun.