KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan perpanjangan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif sebesar 100% hingga Agustus 2021 tak melulu mendapat tanggapan positif. Sebagian pihak menganggap kebijakan ini justru tampak kontradiktif dengan kondisi perekonomian Indonesia sekarang. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudistira menilai, PPnBM secara filosofis memiliki tujuan untuk mengendalikan ketimpangan antara penduduk kaya dan miskin dengan objeknya adalah barang mewah. Selain itu, fungsi lain PPnBM adalah untuk mendorong masyarakat mengalihkan konsumsinya ke produk yang lebih ramah lingkungan. Dari situ, kebijakan diskon PPnBM otomotif yang berlaku saat ini tentu bertentangan dengan filosofinya. “Kalau PPnBM mobil listrik lebih kecil dari mobil BBM itu pas. Tapi, saat ini justru mobil BBM yang diturunkan PPnBM-nya. Itu kebijakan yang kurang sinkron,” ungkap dia, Minggu (13/6).
Perpanjangan insentif PPnBM otomotif dianggap kurang tepat, mengapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan perpanjangan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif sebesar 100% hingga Agustus 2021 tak melulu mendapat tanggapan positif. Sebagian pihak menganggap kebijakan ini justru tampak kontradiktif dengan kondisi perekonomian Indonesia sekarang. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudistira menilai, PPnBM secara filosofis memiliki tujuan untuk mengendalikan ketimpangan antara penduduk kaya dan miskin dengan objeknya adalah barang mewah. Selain itu, fungsi lain PPnBM adalah untuk mendorong masyarakat mengalihkan konsumsinya ke produk yang lebih ramah lingkungan. Dari situ, kebijakan diskon PPnBM otomotif yang berlaku saat ini tentu bertentangan dengan filosofinya. “Kalau PPnBM mobil listrik lebih kecil dari mobil BBM itu pas. Tapi, saat ini justru mobil BBM yang diturunkan PPnBM-nya. Itu kebijakan yang kurang sinkron,” ungkap dia, Minggu (13/6).