Perpanjangan IUPK Freeport Akan Diberikan Lebih Cepat, Ini Pertimbangan Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai rencana pemerintah memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia lebih cepat, padahal izin tambang baru berakhir 2041, untuk memberikan jaminan berusaha.

Ketua Umum Perhapi Rizal Kasli menyatakan, perpanjangan IUPK seharusnya memang dikaitkan kepada jumlah cadangan yang dimiliki sehingga ini bisa menjadi semacam insentif atau bonus bagi perusahaan yang melakukan eksplorasi.

“Dengan begitu akan ada jaminan berusaha,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (1/5).


Menurutnya, kalau tidak ada insentif perusahaan tentu tidak akan berminat mengembangkan kegiatan eksplorasinya untuk menemukan cadangan baru atau ekspansi eksplorasi.

Rizal menilai hal ini akan memberikan dampak positif kepada negara dengan adanya penambahan cadangan mineral.

Penilaian Rizal senada dengan pertimbangan yang dilihat oleh pemerintah.

Baca Juga: Anggota DPR Ini Menilai Rencana Perpanjangan IUPK Freeport Terlalu Dini

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberi perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) lebih cepat.

Namun, Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2017 jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usah pertambangan khusus (IUPK) paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha, dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK Operasi Produksi.

Meski aturan berkata demikian, Arifin mengatakan, dalam rapat terbatas (ratas) Jumat (28/4), selain membahas mengenai status ekspor konsentrat tembaga yang diperpanjang hingga Mei 2024, pemerintah juga mendiskusikan perpanjangan usaha untuk tambang tembaga yang ada di Timika.

“(Perpanjangan izin IUPK Freeport) sudah dalam pengajuan,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (28/4).

Arifin mengharapkan perpanjangan izin ini prinsipnya untuk memberikan tambahan pada pendapatan dan manfaat untuk pemerintah dan negara. Salah satu yang didorong ialah pembangunan smelter baru di Papua.

Pemberian perpanjangan IUPK yang lebih cepat, diakui Arifin sebagai bentuk kepastian usaha bagi Freeport Indonesia yang memiliki sumber cadangan tembaga yang besar.

“Dalam aturan, smelter yang terintegrasi apabila masih memiliki sumber cadangan dia bisa memperpanjang walaupun perpanjangan. Itu kan di kebijakan diatur 5 tahun sebelum kontrak berakhir. Tetapi ini apa bedanya kan? Maka kami berikan kepastian usaha,” jelasnya.

Baca Juga: Freeport dan Amman Mineral Tetap Bisa Ekspor, Komisi VII Minta Proyek Smelter Diawasi

Dengan kepastian itu, diharapkan Freeport Indonesia bisa mengalokasikan anggaran yang memadai untuk eksplorasi tambahan. Pasalnya, eksplorasi sumber daya mineral tidaklah mudah, perlu waktu dan biaya yang besar.

“Kami harus siapkan aturannya dahulu dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk perpanjangan. Tapi prinsipnya akan diberikan,” tegasnya.

Melansir laporan tahunan PTFI 2020, peningkatan produksi bawah tanah di distrik mineral Grasberg di Indonesia terus berjalan. Setelah penyelesaian ramp-up diharapkan memungkinkan Freeport Indonesia menghasilkan produksi tahunan rata-rata untuk beberapa tahun ke depan sebesar 1,55 miliar pon tembaga dan 1,6 juta ons emas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari