Perpanjangan Izin PT Freeport Indonesia Jadi Ujian Hilirisasi dan Tata Kelola



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Freeport-McMoRan (FCX) dan pemerintah Indonesia terkait perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) pasca-2041 menandai babak baru pengelolaan aset strategis nasional.

Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin, menilai MoU tersebut bukan sekadar kepastian investasi, tetapi ujian konsistensi negara dalam memastikan manfaat ekonomi bagi domestik.

Adapun, MoU ditandatangani di Washington dalam forum U.S. Chamber of Commerce saat Presiden Prabowo Subianto hadir. Momentum ini berfungsi sebagai sinyal stabilitas investasi di tengah agenda perdagangan Indonesia–AS.


"Negara boleh memberi kepastian, tetapi negara wajib menutupnya dengan kontrak manfaat yang terukur: penguatan hilirisasi, peningkatan kontrol ekonomi, tata kelola transparan, serta pembagian manfaat bagi Papua," kata Syafruddin kepada Kontan, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga: Harga Cabai Naik pada Awal Ramadan, Pelaku Usaha Prediksi Harga Turun Setelah Lebaran

Hingga IUPK hasil perubahan diterbitkan, pemerintah perlu menahan euforia dan mengikat detail kesepakatan melalui indikator kinerja, audit independen, serta sanksi jelas agar kepastian investasi tidak menjadi konsesi permanen.

Perpanjangan izin berpotensi memperkuat stabilitas produksi, penerimaan negara, dan rencana investasi jangka panjang. Operasi tambang berskala besar seperti Grasberg menuntut horizon belanja modal dan eksplorasi panjang, sehingga kepastian hukum menjadi krusial.

Tanpa penguncian manfaat, risiko Indonesia hanyalah memperpanjang ekstraksi tanpa menambah nilai tambah domestik, sehingga peluang industrialisasi dan kesejahteraan daerah penghasil bisa terpangkas.

Publik mempertanyakan relaksasi ekspor konsentrat tembaga bagi Freeport, sementara larangan ekspor berlaku ketat bagi pelaku lain. Relaksasi ini muncul akibat force majeure pada smelter Freeport Manyar/JIIPE Gresik pasca kebakaran Oktober 2024, dengan payung Permen ESDM No. 6/2025. Argumen pragmatis pemerintah: mencegah penumpukan produksi, menjaga penerimaan, dan mempertahankan tenaga kerja.

Namun, konsistensi kebijakan hilirisasi tetap diuji. Pemerintah perlu memastikan relaksasi bekerja sebagai kontrak kinerja: publikasi jadwal pemulihan smelter, target pemurnian bulanan, audit independen, serta penalti progresif bila target meleset. Tanpa standar ini, relaksasi berpotensi terlihat sebagai privilese bagi pemain besar.

Seiring perpanjangan izin, PTFI berkomitmen meningkatkan kontribusi sosial di Papua melalui pembangunan satu rumah sakit baru dan dua fasilitas pendidikan medis, mempercepat studi pengembangan sumber daya jangka panjang, serta meningkatkan belanja eksplorasi. Di sisi hilirisasi, perusahaan memprioritaskan penjualan produk olahan di dalam negeri, termasuk tembaga rafinasi, logam mulia, dan asam sulfat, dengan peluang ekspor ke AS bila dibutuhkan.

MoU juga mengatur perubahan struktur kepemilikan pasca-2041. Freeport akan mengalihkan 12% saham PTFI kepada pemerintah tanpa biaya, dengan penggantian investasi pro-rata berdasarkan nilai buku untuk aset yang masih memberi manfaat. Kepemilikan Freeport akan berada di 48,76% hingga 2041, dan turun menjadi sekitar 37% mulai 2042.

Manajemen FCX menegaskan struktur tata kelola, pola operasi, dan ketentuan dalam perjanjian pemegang saham serta IUPK akan tetap dipertahankan sepanjang umur tambang. Ketua Dewan Komisaris Richard C. Adkerson dan CEO Kathleen Quirk menekankan perpanjangan ini mencerminkan kemitraan jangka panjang dengan pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Pushep Wanti-wanti Spesial Treatment dalam Perpanjangan Izin Freeport Indonesia

Selanjutnya: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Jumat 20 Februari 2026, Waktunya Diplomasi

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Jumat 20 Februari 2026, Waktunya Diplomasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News