Perpanjangan Izin Tambang Freeport akan Dipercepat dari Jadwal, Ini Penjelasan ESDM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) lebih cepat. Padahal izin usaha PTFI baru akan berakhir pada 2041.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2017 jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usah pertambangan khusus (IUPK) paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha, dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK Operasi Produksi.

Meski aturan berkata demikian, Arifin mengatakan, dalam rapat terbatas (ratas) Jumat (28/4), selain membahas mengenai status ekspor kosentrat tembaga yang diperpanjang hingga Mei 2024, pemerintah juga mendiskusikan perpanjangan usaha untuk tambang tembaga yang ada di Timika.


Baca Juga: Freeport dan Amman Mineral Dapat Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Hingga Mei 2024

“(Perpanjangan izin IUPK Freeport) sudah dalam pengajuan,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (28/4).

Arifin mengharapkan perpanjangan izin ini prinsipnya untuk memberikan tambahan pada pendapatan dan manfaat untuk pemerintah dan negara. Salah satu yang didorong ialah pembangunan smelter baru di Papua.

Pemberian perpanjangan IUPK yang lebih cepat, diakui Arifin sebagai bentuk kepastian usaha bagi Freeport Indonesia yang memiliki sumber cadangan tembaga yang besar.

“Dalam aturan, smelter yang terintegrasi apabila masih memiliki sumber cadangan dia bisa memperpanjang walaupun perpanjangan. Itu kan di kebijakan diatur 5 tahun sebelum kontrak berakhir. Tetapi ini apa bedanya kan? Maka kami berikan kepastian usaha,” jelasnya.

Dengan kepastian itu, diharapkan Freeport Indonesia bisa mengalokasikan anggaran yang memadai untuk eksplorasi tambahan. Pasalnya, eksplorasi sumber daya mineral tidaklah mudah, perlu waktu dan biaya yang besar.

Baca Juga: Freeport Minta Relaksasi Ekspor, Ini Syarat dari Komisi VII DPR RI

“Kami harus siapkan aturannya dahulu dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk perpanjangan. Tapi prinsipnya akan diberikan,” tegasnya.

Melansir laporan tahunan PTFI 2020, peningkatan produksi bawah tanah di distrik mineral Grasberg di Indonesia terus berjalan.

Setelah penyelesaian ramp-up diharapkan memungkinkan Freeport Indonesia menghasilkan produksi tahunan rata-rata untuk beberapa tahun ke depan sebesar 1,55 miliar pon tembaga dan 1,6 juta ons emas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi