KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan perluasan ganjil-genap diperpanjang hingga 31 Desember 2018 untuk memenuhi target dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2018 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (PRJMD) 2018-2023. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, kecepatan kendaraan pada 2018 diatur rata-rata 21 kilometer per jam dalam RKPD dan RPJMD. "Kenapa kita bicara sampai akhir Desember 2018, itu lebih kepada pencapaian target. Setiap tahun kan kita bikin komitmen, KPI (key performance indicator) Dishub pada 2018, kecepatan rata-rata 21 kilometer per jam di 41 koridor utama jalan yang ditetapkan," ujar Sigit di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
Perpanjangan kebijakan ganjil-genap untuk penuhi target kecepatan 21 km per jam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan perluasan ganjil-genap diperpanjang hingga 31 Desember 2018 untuk memenuhi target dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2018 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (PRJMD) 2018-2023. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, kecepatan kendaraan pada 2018 diatur rata-rata 21 kilometer per jam dalam RKPD dan RPJMD. "Kenapa kita bicara sampai akhir Desember 2018, itu lebih kepada pencapaian target. Setiap tahun kan kita bikin komitmen, KPI (key performance indicator) Dishub pada 2018, kecepatan rata-rata 21 kilometer per jam di 41 koridor utama jalan yang ditetapkan," ujar Sigit di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/10).