JAKARTA. Pengamat pertambangan Universitas Gadjah Mada Fahmi Radhi menilai, langkah pemerintah memperpanjang kontrak karya Freeport dan Newmont menunjukkan bahwa posisi tawar dihadapan kedua perusahaan asal Amerika Serikat itu sangat lemah. Karena perpanjangan kontrak itu, meski dikompensasi dengan divestasi saham dan kenaikan royalti yang kecil tetap akan merugikan negara. "Bagi saya ini adalah keputusan yang blunder karena menyengsarakan rakyat," ujar Fahmi Radhi kepada Kontan, Senin ( 7/4). Padahal, Undang-Undang sendiri sudah menetapkan bahwa setiap kontrak karya pertambangan yang sudah berlangsung 2 x 30 tahun dan sudah mendapatkan perpanjangan, harusnya dikembalikan kepada negara. Setelah konsesi pertambangan itu diserahkan kepada negara, maka negara memiliki kewenangan untuk mengatur kontrak karya pertambangan itu.
Perpanjangan KK Freeport dan Newmont langgar UU
JAKARTA. Pengamat pertambangan Universitas Gadjah Mada Fahmi Radhi menilai, langkah pemerintah memperpanjang kontrak karya Freeport dan Newmont menunjukkan bahwa posisi tawar dihadapan kedua perusahaan asal Amerika Serikat itu sangat lemah. Karena perpanjangan kontrak itu, meski dikompensasi dengan divestasi saham dan kenaikan royalti yang kecil tetap akan merugikan negara. "Bagi saya ini adalah keputusan yang blunder karena menyengsarakan rakyat," ujar Fahmi Radhi kepada Kontan, Senin ( 7/4). Padahal, Undang-Undang sendiri sudah menetapkan bahwa setiap kontrak karya pertambangan yang sudah berlangsung 2 x 30 tahun dan sudah mendapatkan perpanjangan, harusnya dikembalikan kepada negara. Setelah konsesi pertambangan itu diserahkan kepada negara, maka negara memiliki kewenangan untuk mengatur kontrak karya pertambangan itu.