KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses perpanjangan kontrak Blok North Sumatera B (NSB) yang dioperatori Pertamina Hulu Energi (PHE) belum menemui titik terang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) serta PHE dikabarkan masih terus melakukan negosiasi soal nasib blok yang mulai berproduksi pada 1977 silam di bawah naungan ExxonMobil. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto bilang sejauh ini proses negosiasi masih berlangsung. Djoko memastikan, Kementerian ESDM telah memberika perpanjangan kontrak sementara selama 45 hari terhitung sejak 3 Oktober 2019. "Kan kita perpanjang, adalah (solusi) nanti kita lihat," jelas Djoko di Jakarta, Senin (21/10). Sebelumnya, beredar kabar soal permintaan Pemerintah Provinsi Aceh agar kontrak yang baru tetap mengadopsi skema cost recovery.
Perpanjangan kontrak Blok North Sumatera B belum temui titik terang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses perpanjangan kontrak Blok North Sumatera B (NSB) yang dioperatori Pertamina Hulu Energi (PHE) belum menemui titik terang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) serta PHE dikabarkan masih terus melakukan negosiasi soal nasib blok yang mulai berproduksi pada 1977 silam di bawah naungan ExxonMobil. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto bilang sejauh ini proses negosiasi masih berlangsung. Djoko memastikan, Kementerian ESDM telah memberika perpanjangan kontrak sementara selama 45 hari terhitung sejak 3 Oktober 2019. "Kan kita perpanjang, adalah (solusi) nanti kita lihat," jelas Djoko di Jakarta, Senin (21/10). Sebelumnya, beredar kabar soal permintaan Pemerintah Provinsi Aceh agar kontrak yang baru tetap mengadopsi skema cost recovery.