KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk membuka jalan PT Freeport Indonesia (PTFI) mendapatkan perpanjangan kontrak lebih cepat. Di dalam PP 96 Tahun 2021 Pasal 109 Ayat (5) perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara diajukan kepada Menteri paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi. Nah izin pertambangan PTFI baru akan habis pada 2041 sehingga merujuk ke PP 96/2021 seharusnya Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan izin pada 2036 atau paling lambat 2040. Namun, dengan direvisinya PP tersebut, Freeport bisa mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) 20 tahun lagi hingga 2061 lebih cepat.
Perpanjangan Kontrak Freeport Indonesia Berpeluang Diberikan Lebih Cepat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk membuka jalan PT Freeport Indonesia (PTFI) mendapatkan perpanjangan kontrak lebih cepat. Di dalam PP 96 Tahun 2021 Pasal 109 Ayat (5) perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara diajukan kepada Menteri paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi. Nah izin pertambangan PTFI baru akan habis pada 2041 sehingga merujuk ke PP 96/2021 seharusnya Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan izin pada 2036 atau paling lambat 2040. Namun, dengan direvisinya PP tersebut, Freeport bisa mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) 20 tahun lagi hingga 2061 lebih cepat.