Perpanjangan Kontrak Freeport Indonesia Berpeluang Diberikan Lebih Cepat



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk membuka jalan PT Freeport Indonesia (PTFI) mendapatkan perpanjangan kontrak lebih cepat. 

Di dalam PP 96 Tahun 2021 Pasal 109 Ayat (5) perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara diajukan kepada Menteri paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi. 

Nah izin pertambangan PTFI baru akan habis pada 2041 sehingga merujuk ke PP 96/2021 seharusnya Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan izin pada 2036 atau paling lambat 2040. Namun, dengan direvisinya PP tersebut, Freeport bisa mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) 20 tahun lagi hingga 2061 lebih cepat. 


Revisi PP ini bertepatan setelah Presiden Joko Widodo bertemu Chairman and CEO Freeport Mc-Moran Inc. (FCX) Richard Adkreson di Wadhinton DC, Amerika Serikat baru-baru ini. Dalam pertemuan itu, presiden Indonesia memberi restu kepastian perpanjangan izin tambang PTFI selama 20 tahun pada November kemarin. 

Baca Juga: Buktikan Cadangan Mineral, Freeport Indonesia Dapat Perpanjangan Izin hingga 2061

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan perpanjangan kontrak ini diberikan sebagai kepastian pengelolaan lebih lanjut potensi mineral di Grasberg, Papua yang masih melimpah. Dengan begitu, pemerintah Indonesia juga dapat meraih tambahan manfaatnya. 

“Kita lagi proses, ada (revisi) PP masih diharmonisasi,” ujarnya di Kementerian ESDM, Jumat (1/12). 

Sejalan dengan pemberian perpanjangan kontrak lebih cepat, pemerintah juga meminta komitmen PTFI membangun smelter di Fakfak, Papua. 

“Ya ini kan case-nya untuk Freeport. nanti kita bisa refer ke yang lain kalau memang itu bisa memberikan manfaat tambahan untuk negara. Kan nanti tambahan bikin lagi smelter, kemudian porsi pemerintah lebih besar dan kewajiban hilirisasi,” jelasnya. 

Dalam catatan Kontan.co.id,  Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan perpanjangan PTFI sampai tahun 2061 urgent dilakukan untuk menjamin kepastian investasi. 

“Di mana persyaratannya adalah penambahan saham 10% kepada BUMN dan investasi baru baik di eksplorasi maupun hilir (smelter),” ujarnya Senin (20/11). 

Baca Juga: Uang Jaminan Kesungguhan Freeport Terancam Hangus, Jika Pembangunan Smelter Molor

Perihal investasi smelter di Fakfak, Dadan menyatakan nilai investasi masih akan dilakukan kelayakan. Yang terang, pembangunan smelter baru di Papua ini sebagai bagian komitmen perpanjangan kontrak selepas 2041. 

“Namun, pembangunan smelter tersebut juga harus memperhitungkan kecukupan produksi bijih tembaga Freeport," tandasnya. 

Sementara itu, VP Corporate Communications PTFI Katri Krisnati memastikan proses perpanjangan izin masih terus didiskusikan. 

"Saat ini semua masih dalam tahapan proses untuk perpanjangan IUPK PTFI," jelas Katri kepada Kontan, Senin (20/11). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .