KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan, tanda tangan divestasi 10% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) akan dilakukan setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara rampung. Pasalnya, jika PP 96/2021 belum direvisi, PTFI tidak dapat diberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) lebih cepat. Syarat perpanjangan tambang berdasarkan Pasal 109 Ayat (4) baru dapat diajukan kepada Menteri paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi. Nah izin pertambangan PTFI baru akan habis pada 2041 sehingga merujuk ke pasal tersebut, Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan izin pada 2036 atau paling lambat 2040.
Perpanjangan Kontrak Freeport Indonesia Dilakukan Setelah Revisi PP 96/2021 Rampung
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan, tanda tangan divestasi 10% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) akan dilakukan setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara rampung. Pasalnya, jika PP 96/2021 belum direvisi, PTFI tidak dapat diberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) lebih cepat. Syarat perpanjangan tambang berdasarkan Pasal 109 Ayat (4) baru dapat diajukan kepada Menteri paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi. Nah izin pertambangan PTFI baru akan habis pada 2041 sehingga merujuk ke pasal tersebut, Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan izin pada 2036 atau paling lambat 2040.