KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpanjangan kontrak izin pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah 2041 tergantung pada jumlah cadangan tembaga yang tersimpan di bawah bumi area konsesi tambang dan masifnya proyek hilirisasi. Sebagai informasi, setelah pengalihan saham mayoritas (divestasi) Freeport Indonesia kepada Inalum tuntas pada 2018, terbitlah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021. Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi.
Perpanjangan Kontrak Freeport Pertimbangkan Cadangan Mineral dan Hilirisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpanjangan kontrak izin pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah 2041 tergantung pada jumlah cadangan tembaga yang tersimpan di bawah bumi area konsesi tambang dan masifnya proyek hilirisasi. Sebagai informasi, setelah pengalihan saham mayoritas (divestasi) Freeport Indonesia kepada Inalum tuntas pada 2018, terbitlah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021. Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi.