KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam menilai perpanjangan kontrak konsentrat tembaga antara Indonesia dan PT Freeport Indonesia sudah sesuai aturan. Dia menjelaskan sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3) menentukan bahwa 'bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja yang telah disahkan, maka, pemerintah wajib menjaga iklim investasi.
Perpanjangan Kontrak Konsentrat Tembaga Freeport Dinilai Positif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam menilai perpanjangan kontrak konsentrat tembaga antara Indonesia dan PT Freeport Indonesia sudah sesuai aturan. Dia menjelaskan sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3) menentukan bahwa 'bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja yang telah disahkan, maka, pemerintah wajib menjaga iklim investasi.