Perpanjangan Kontrak Konsentrat Tembaga Freeport Dinilai Positif



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam menilai perpanjangan kontrak konsentrat tembaga antara Indonesia dan PT Freeport Indonesia sudah sesuai aturan. 

Dia menjelaskan sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3) menentukan bahwa 'bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja yang telah disahkan, maka, pemerintah wajib menjaga iklim investasi. 


Baca Juga: Perpanjangan IUPK Freeport Akan Diberikan Lebih Cepat, Ini Pertimbangan Pemerintah

"Berbekal undang-undang yang dimiliki dan aturan yang dimiliki oleh pamerintah, itu yang bisa dilakukan. Karena, di dalam UU Cipta Kerja pemerintah berkewajiban menjaga investasi dan mengelola sumber daya alam untuk rakyat," ujar Radian dalam keterangannya, Rabu (10/5). 

Menurut Radian, ke depan Freeport Indonesia dan pemerintah perlu membangun infrastruktur hukum yang ada dan yang saling menguntungkan, sehingga investasi lancar. 

"Investor butuh kepastian hukum, tetapi pemerintah juga harus memiliki penegakkan hukum. Sehingga sama sama menguntungkan," kata dia. 

Baca Juga: Bahlil Sebut Pemerintah Berencana Tambah Kepemilikan Saham di Freeport Sebanyak 10%

Radian menambahkan perpanjangan kontrak konsentrat tembaga positif dan akan berdampak baik bagi kedua belah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli