JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah komando Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan mempertimbangkan pelonggaran waktu pengajuan perpanjangan kontrak pertambangan. Adapun itu, pengajuan kepastian perpanjangan izin usaha itu diusahakan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Saat ini, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba disebutkan, kepastian pengajuan perpanjangan izin usaha ini baru bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Perpanjangan kontrak minerba mungkin dilonggarkan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah komando Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan mempertimbangkan pelonggaran waktu pengajuan perpanjangan kontrak pertambangan. Adapun itu, pengajuan kepastian perpanjangan izin usaha itu diusahakan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Saat ini, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba disebutkan, kepastian pengajuan perpanjangan izin usaha ini baru bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.