KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI mengusulkan tambahan satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) terkait masa penghentian tenaga honorer yang diperpanjang sampai Desember 2024. Merespon hal ini, Ketua Umum Asosiasi Analisis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansyah menilai perpanjangan masa kerja tenaga honorer hanya dianggap sebagai kebijakan yang bersifat politis saja. "Saya melihat kebijakan ini sifatnya hanya politis disamakan dengan kebijakan lainya," kata Trubus pada Kontan.co.id, Selasa (29/8).
Perpanjangan Masa Kerja Honorer Sampai 2024 Dinilai Politis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI mengusulkan tambahan satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) terkait masa penghentian tenaga honorer yang diperpanjang sampai Desember 2024. Merespon hal ini, Ketua Umum Asosiasi Analisis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansyah menilai perpanjangan masa kerja tenaga honorer hanya dianggap sebagai kebijakan yang bersifat politis saja. "Saya melihat kebijakan ini sifatnya hanya politis disamakan dengan kebijakan lainya," kata Trubus pada Kontan.co.id, Selasa (29/8).