JAKARTA. Keputusan PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) memperpanjang konsesi pengelolaan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchison Port Holding (HPH) menuai persoalan. Rupanya kesepakatan penambahan konsesi selama 20 tahun belum mengantongi restu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemhub). Menurut Bobby Mamahit, Dirjen Perhubungan Laut, perpanjangan konsesi pengelolaan pelabuhan harus melalui persetujuan Kemhub. "Mekanismenya ya Menteri Perhubungan yang bisa beri perpanjangan," kata Bobby, Kamis (7/8). Menurutnya, hingga kini Kemhub lewat Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok masih belum mendapatkan pemberitahuan mengenai rencana perpanjangan konsesi ini. Guna menuntaskan persoalan tersebut, saat ini Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sudah mengirimkan surat ke Pelindo II agar keputusan perpanjangan konsesi JICT dibatalkan.
Perpanjangan pengelolaan JITC Hutchinson disoal
JAKARTA. Keputusan PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) memperpanjang konsesi pengelolaan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchison Port Holding (HPH) menuai persoalan. Rupanya kesepakatan penambahan konsesi selama 20 tahun belum mengantongi restu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemhub). Menurut Bobby Mamahit, Dirjen Perhubungan Laut, perpanjangan konsesi pengelolaan pelabuhan harus melalui persetujuan Kemhub. "Mekanismenya ya Menteri Perhubungan yang bisa beri perpanjangan," kata Bobby, Kamis (7/8). Menurutnya, hingga kini Kemhub lewat Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok masih belum mendapatkan pemberitahuan mengenai rencana perpanjangan konsesi ini. Guna menuntaskan persoalan tersebut, saat ini Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sudah mengirimkan surat ke Pelindo II agar keputusan perpanjangan konsesi JICT dibatalkan.