KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah segera menyusun dan menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru disahkan 12 Mei lalu. Aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ini dinilai penting, karena juga menyangkut perpanjangan kontrak PKP2B dan perubahan statusnya menjadi IUPK. Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menyoroti, salah satu yang paling mendesak untuk diterbitkan ialah PP yang mengatur perlakuan perpajakan untuk industri pertambangan batubara.
Perpanjangan PKP2B, APBI tagih Peraturan Pemerintah (PP) soal Perlakuan Perpajakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah segera menyusun dan menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru disahkan 12 Mei lalu. Aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ini dinilai penting, karena juga menyangkut perpanjangan kontrak PKP2B dan perubahan statusnya menjadi IUPK. Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menyoroti, salah satu yang paling mendesak untuk diterbitkan ialah PP yang mengatur perlakuan perpajakan untuk industri pertambangan batubara.