JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap PT Benangsari Indahtextindo dengan para krediturnya termasuk PT Bank Mandiri Persero sebagai kreditur terbesar adalah berdasarkan keputusan dan kesepakatan semua krediturnya. Hal itu dikatakan Pengurus PKPU Benangsari Arman Haris kepada KONTAN, Selasa (4/3). "Jadi perpanjangan PKPU selama 45 hari itu berdasarkan hasil rapat dan pembahas yang diajukan oleh debitur dan seluruh debitur menyetujuinya," ujarnya. Ia menjelaskan, sebenarnya, Benangsari meminta agar waktu perpanjangan PKPU itu selama 60 hari kerja, namun para kreditur menolak dan mengizinkan hanya 45 hari saja. Selain para kreditur, pengajuan perpanjangan 45 hari PKPU tetap ini juga atas usulan hakim pengawas Arman mengatakan, ia melihat proposal perdamaian yang diajukan oleh Benangsari sudah mendekati seperti yang diinginkan para krediturnya. "Tinggal beberpa persen sajalah yang harus dibicarkana lagi antara para kreditur dengan debiturny,"tambahnya. Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Edi Suwanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/3) memutuskan memperpanjang masa PKPU tetap antara Benangsari dengan para krediturnya. "Mengabulkan perpanjangan PKPU tetap selama 45 hari ke depan," tutur Edi dalam putusannya. Majelis hakim menilai perpanjangan PKPU tetap itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni pasal 228 dan pasal 227 ayat 1 UUK-PKPU. Sehigga, masa perpanjangan PKPU antara Benangsari dengan para krediturnya sampai 21 Maret 2014 mendatang.
Perpanjangan PKPU Bank Mandiri atas usul kreditur
JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap PT Benangsari Indahtextindo dengan para krediturnya termasuk PT Bank Mandiri Persero sebagai kreditur terbesar adalah berdasarkan keputusan dan kesepakatan semua krediturnya. Hal itu dikatakan Pengurus PKPU Benangsari Arman Haris kepada KONTAN, Selasa (4/3). "Jadi perpanjangan PKPU selama 45 hari itu berdasarkan hasil rapat dan pembahas yang diajukan oleh debitur dan seluruh debitur menyetujuinya," ujarnya. Ia menjelaskan, sebenarnya, Benangsari meminta agar waktu perpanjangan PKPU itu selama 60 hari kerja, namun para kreditur menolak dan mengizinkan hanya 45 hari saja. Selain para kreditur, pengajuan perpanjangan 45 hari PKPU tetap ini juga atas usulan hakim pengawas Arman mengatakan, ia melihat proposal perdamaian yang diajukan oleh Benangsari sudah mendekati seperti yang diinginkan para krediturnya. "Tinggal beberpa persen sajalah yang harus dibicarkana lagi antara para kreditur dengan debiturny,"tambahnya. Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Edi Suwanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/3) memutuskan memperpanjang masa PKPU tetap antara Benangsari dengan para krediturnya. "Mengabulkan perpanjangan PKPU tetap selama 45 hari ke depan," tutur Edi dalam putusannya. Majelis hakim menilai perpanjangan PKPU tetap itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni pasal 228 dan pasal 227 ayat 1 UUK-PKPU. Sehigga, masa perpanjangan PKPU antara Benangsari dengan para krediturnya sampai 21 Maret 2014 mendatang.