KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih tetap berlaku di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. "Semua diatur bagi yang bekerja menggunakan STRP," kata Riza dalam rekaman suara, Senin (26/7/2021). Riza mengatakan, dalam perpanjangan PPKM Level 4 masih dilakukan penyekatan sehingga STRP tetap berlaku. Penyekatan akan diatur oleh Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Termasuk tempat penyekatan yang mungkin akan dilonggarkan selama masa PPKM Level 4 ini.
Perpanjangan PPKM level 4, penyekatan sehingga STRP tetap berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih tetap berlaku di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. "Semua diatur bagi yang bekerja menggunakan STRP," kata Riza dalam rekaman suara, Senin (26/7/2021). Riza mengatakan, dalam perpanjangan PPKM Level 4 masih dilakukan penyekatan sehingga STRP tetap berlaku. Penyekatan akan diatur oleh Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Termasuk tempat penyekatan yang mungkin akan dilonggarkan selama masa PPKM Level 4 ini.