KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih mempertimbangkan terkait perpanjangan relaksasi berupa penundaan pembayaran pita cukai bagi pengusaha. Seperti yang sudah diketahui, sejak 2020 lalu, pemerintah merelaksasi penundaan pembayaran pita cukai yang diberikan dengan tenggat waktu selama 90 hari dari sebelumnya hanya 60 hari. Kebijakan tersebut kemudian dilanjutkan pada 2022 lalu. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, keputusan untuk memperpanjang atau tidak terkait relaksasi kebijakan tersebut saat ini masih dalam pembahasan di internal Kementerian Keuangan.
Perpanjangan Relaksasi Penundaan Pembayaran Pita Cukai Masih Dibahas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih mempertimbangkan terkait perpanjangan relaksasi berupa penundaan pembayaran pita cukai bagi pengusaha. Seperti yang sudah diketahui, sejak 2020 lalu, pemerintah merelaksasi penundaan pembayaran pita cukai yang diberikan dengan tenggat waktu selama 90 hari dari sebelumnya hanya 60 hari. Kebijakan tersebut kemudian dilanjutkan pada 2022 lalu. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, keputusan untuk memperpanjang atau tidak terkait relaksasi kebijakan tersebut saat ini masih dalam pembahasan di internal Kementerian Keuangan.