Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Sektor UMKM, Perhotelan dan Tekstil, Ini Kata OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang akan berakhir pada Maret 2023. Namun, perpanjangan relaksasi dari regulator ini hanya bersifat segmented dan sektoral. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan alasan regulator mengeluarkan kebijakan ini setelah melakukan pendalaman terhadap perkembangan proses restrukturisasi dan melihat kondisi kredit yang direstrukturisasi selama dua tahun ini. 

Dari sana, terlihat bahawa ada sektor dan industri tertentu yang masih mengalami scaring effect. 


Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Imbas Covid-19 Diperpanjang Secara Targeted, Ini Kata BRI

“Pada saat sektor lain sudah pulih, ditunjukkan dari nilai restrukturisasi yang sudah jauh berkurang. Begitupun yang pulih sudah menunjukkan pertumbuhan yang jelas. Namun ada beberapa sektor dan industri tertentu masih butuhkan proses dan waktu tambahan,” ujar Mahendra di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (28/11). 

Ia melanjutkan, perpanjangan restrrukturisasi harus diberikan kepada segmen UMKM di seluruh sektor, sektor penyedia akomodasi dan makanan minuman. Begitupun beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja bersar seperti industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki. 

“Ada dua aspek, satu, dari jumlah kredit yang direstrukturisasi masih tinggi. Kedua, dari segi tingkat pemulihan pertumbuhannya tidak secepat yang lainnnya,” papar Mahendra. 

Direktur Humas OJK Darmansyah menuturkan, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024. Meliputi, pertama segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor. Kedua, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum.

"Ketiga beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki. Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan," ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin (28/11). 

Kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023. 

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur. 

Baca Juga: Bank BJB Sambut Baik Perpanjangan Restrukturisasi Covid-19 Secara Targeted

Ia menuturkan OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan. 

Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. 

Adapun landasan kebijakan ini lantaran OJKmenilai saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.

Baca Juga: OJK Perpanjang Kebijaka Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan Secara Targeted

"Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. Sekalipun demikian, berdasarkan analisis  mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect)," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi