JAKARTA. Wajib pajak (WP) yang berharap pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali mempanjang kebijakan penghapusan denda administrasi pajak alias sunset policy nampaknya bakal gigit jari. Pasalnya, pemerintah menilai, jangka waktu pelaksanaan sunset policy selama setahun dan yang diperpanjang dua bulan hingga akhir Febuari 2009 ini sudah dirasa cukup sebagai bentuk pemberian insentif bagi WP. "Makanya pemerintah tidak memperpanjang, apalagi menerbitkan lagi kebijakan sunset policy," tegas Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di gedung DPR Selasa malam, (24/2). Dia melanjutkan, dengan jangka waktu yang cukup panjang tersebut maka seharusnya WP memanfaatkan kebijakan tersebut dengan baik. Menurut Darmin, sunset policy tidak akan akan di perpanjangan lantaran Ditjen Pajak menilai kebijakan itu tidak boleh terlalu sering dilakukan. Alasannya, dapat menimbulkan kesan pemerintah memanjakan WP. "Nanti di pikir, pemerintah sepertinya tidak tegas makanya bisa-bisa WP menunda membayar pajak," sambungnya.
Perpanjangan Sunset Policy Diputuskan Siang Ini
JAKARTA. Wajib pajak (WP) yang berharap pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali mempanjang kebijakan penghapusan denda administrasi pajak alias sunset policy nampaknya bakal gigit jari. Pasalnya, pemerintah menilai, jangka waktu pelaksanaan sunset policy selama setahun dan yang diperpanjang dua bulan hingga akhir Febuari 2009 ini sudah dirasa cukup sebagai bentuk pemberian insentif bagi WP. "Makanya pemerintah tidak memperpanjang, apalagi menerbitkan lagi kebijakan sunset policy," tegas Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di gedung DPR Selasa malam, (24/2). Dia melanjutkan, dengan jangka waktu yang cukup panjang tersebut maka seharusnya WP memanfaatkan kebijakan tersebut dengan baik. Menurut Darmin, sunset policy tidak akan akan di perpanjangan lantaran Ditjen Pajak menilai kebijakan itu tidak boleh terlalu sering dilakukan. Alasannya, dapat menimbulkan kesan pemerintah memanjakan WP. "Nanti di pikir, pemerintah sepertinya tidak tegas makanya bisa-bisa WP menunda membayar pajak," sambungnya.