JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai langkah pemerintah memperpanjang kebijakan penghapusan denda administrasi alias sunset policy hingga akhir Febuari 2009 mempermainkan mekanisme pembahasan DPR. Alasannya, langkah pemerintah mengajukan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) hanya menyisakan waktu yang sedikit untuk pembahasan Perpu itu sendiri maupun pelaksanaan kebijakannya. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rama Pratama mengatakan, karena alasan itulah DPR menilai pembahasan Perpu 5/2008 agar di luar kebiasaan. "Bahkan terkesan mempermainkan mekanisme pembahasan DPR karena masa berlakunya hanya dua bulan dan sekarang baru di bahas proses pembahasan," ujar Rama dalam rapat kerja antara pemerintah tentang keterangan pemerintah menganai Perpu 5/2008, Kamis (29/1). Rama mengatakan, seharusnya sebelum pemerintah mengajukan perpanjangan sunset policy, dilakukan dahulu pembahasan mengenai efektivitas kebijakan tersebut baik dalam mekanisme maupun implikasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendapat senada dikatakan oleh Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Rizal Djalil. Karena itu ada baiknya dilakukan pembahasan dahulu mengenai efektivitas kebijakan tersebut oleh pemerintah dengan DPR. "Jangan sebentar-bentar, pemerintah mengajukan Perpu," imbuhnya. Sekedar mengingatkan, lewat Perpu 5/2008, pemerintah memperpanjang pelaksanaan kebijakan sunset policy. Perpu itu menyebutkan pemerintah merubah isi Pasal 37A. Yakni, wajib pajak (WP) yang menyampaikan pembetulan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) sebelum tahun pajak 2007 yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lambat tanggal 28 Febuari 2009 dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak. Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, langkah pemerintah memperpanjang sunset policy lantaran melihat tingginya antusias masyarakat dalma membuat NPWP dan membetulkan NPWP di detik-detik terakhir pelaksanaan sunset. Menurut dia, dengan diperpanjang sunset policy maka masyarakat memiliki banyak waktu untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait pemanfaatan masyarakat. "Jangka waktu perpanjangan tersebut menghindarkan penumpukan pelayanan karena bulan Maret 2009 merupakan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh," jelas Sri Mulyani. Terkait sunset policy, data Ditjen Pajak Departemen Keuangan menyebutkan, jumlah NPWP hingga 28 Januari 2009 mencapai 11.427.271 NPWP. Dari jumlah itu, 745.172 NPWP baru di dapat pada bulan Januari 2009. Disisi lain, jumlah SPT Tahunan PPh yang dikantongi Ditjen Pajak dalam rangka sunset policy yang diterima sebanyak 556.194 SPT dengan nilai pajak kurang bayar sebesar Rp 5,55 triliun. Sri Mulyani mengatakan, penerimaan pajak dari sunset policy sampai dengan Desember 2008 telah memberikan kontribusi sebesar 15,2% terhadap surplus penerimaan tahun 2008. Hal tersebut ditandai dengan, dari target penerimaan pajak Rp 534,53 triliun dalam APBNP 2008 telah terealisasi Rp 571,1 triliun. Perlu diketahui, nasib Perpu 5/2008 sendiri baru dapat diketahui dua pekan lagi. "Pada rapat selanjutnya di harapkan setiap fraksi sudah memutuskan apakah Perpu 5/2008 diterima atau tidak," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Olly Dondukambe.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Perpanjangan Sunset Policy Perminan Mekanisme Pembahasan DPR
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai langkah pemerintah memperpanjang kebijakan penghapusan denda administrasi alias sunset policy hingga akhir Febuari 2009 mempermainkan mekanisme pembahasan DPR. Alasannya, langkah pemerintah mengajukan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) hanya menyisakan waktu yang sedikit untuk pembahasan Perpu itu sendiri maupun pelaksanaan kebijakannya. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rama Pratama mengatakan, karena alasan itulah DPR menilai pembahasan Perpu 5/2008 agar di luar kebiasaan. "Bahkan terkesan mempermainkan mekanisme pembahasan DPR karena masa berlakunya hanya dua bulan dan sekarang baru di bahas proses pembahasan," ujar Rama dalam rapat kerja antara pemerintah tentang keterangan pemerintah menganai Perpu 5/2008, Kamis (29/1). Rama mengatakan, seharusnya sebelum pemerintah mengajukan perpanjangan sunset policy, dilakukan dahulu pembahasan mengenai efektivitas kebijakan tersebut baik dalam mekanisme maupun implikasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendapat senada dikatakan oleh Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Rizal Djalil. Karena itu ada baiknya dilakukan pembahasan dahulu mengenai efektivitas kebijakan tersebut oleh pemerintah dengan DPR. "Jangan sebentar-bentar, pemerintah mengajukan Perpu," imbuhnya. Sekedar mengingatkan, lewat Perpu 5/2008, pemerintah memperpanjang pelaksanaan kebijakan sunset policy. Perpu itu menyebutkan pemerintah merubah isi Pasal 37A. Yakni, wajib pajak (WP) yang menyampaikan pembetulan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) sebelum tahun pajak 2007 yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lambat tanggal 28 Febuari 2009 dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak. Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, langkah pemerintah memperpanjang sunset policy lantaran melihat tingginya antusias masyarakat dalma membuat NPWP dan membetulkan NPWP di detik-detik terakhir pelaksanaan sunset. Menurut dia, dengan diperpanjang sunset policy maka masyarakat memiliki banyak waktu untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait pemanfaatan masyarakat. "Jangka waktu perpanjangan tersebut menghindarkan penumpukan pelayanan karena bulan Maret 2009 merupakan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh," jelas Sri Mulyani. Terkait sunset policy, data Ditjen Pajak Departemen Keuangan menyebutkan, jumlah NPWP hingga 28 Januari 2009 mencapai 11.427.271 NPWP. Dari jumlah itu, 745.172 NPWP baru di dapat pada bulan Januari 2009. Disisi lain, jumlah SPT Tahunan PPh yang dikantongi Ditjen Pajak dalam rangka sunset policy yang diterima sebanyak 556.194 SPT dengan nilai pajak kurang bayar sebesar Rp 5,55 triliun. Sri Mulyani mengatakan, penerimaan pajak dari sunset policy sampai dengan Desember 2008 telah memberikan kontribusi sebesar 15,2% terhadap surplus penerimaan tahun 2008. Hal tersebut ditandai dengan, dari target penerimaan pajak Rp 534,53 triliun dalam APBNP 2008 telah terealisasi Rp 571,1 triliun. Perlu diketahui, nasib Perpu 5/2008 sendiri baru dapat diketahui dua pekan lagi. "Pada rapat selanjutnya di harapkan setiap fraksi sudah memutuskan apakah Perpu 5/2008 diterima atau tidak," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Olly Dondukambe.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News