KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji penentuan perpanjangan masa berlaku
tax holiday untuk industri pionir yang akan berakhir pada 8 Oktober mendatang. Hanya saja, adanya rencana penerapan pajak minimum global membuat pembahasan tersebut menjadi lebih kompleks. Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Binoni Tio A. Napitululu mengatakan bahwa perpanjangan insentif tersebut tengah dibahas bersama Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kementerian terkait lainnya.
Baca Juga: Pemerintah Ingin Perpanjang Tax Holiday Mengingat masih belum jelasnya perpanjangan insentif
tax holiday, Kemenperin berupaya mencegah terjadinya kekosongan kebijakan setelah masa berlakunya
tax holiday demi menjaga kepastian berusaha. "Karena belum ada kepastian tentang status
tax holiday, maka itu menjadi kekosongan kebijakan setelah Oktober itu apa? Ini masih ditunggu," ujar Binoni dalam acara Pekan Raya Bea Cukai, belum lama ini. Menurutnya, kepastian berusaha sangat penting mengingat hal tersebut berkaitan dengan langkah-langkah kebijakan yang akan diambil oleh para pengusaha. Untuk sementara, Binoni bilang, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang layak menikmati
tax holiday bisa diberikan fasilitas
tax allowance. "Kami telah menginformasikan kepada Kemenko (Perekonomian) tentang KBLI yang eligible untuk mendapat
tax holiday dalam perubahan PP tax allowance. Harapan kami, ketika belum ada
tax holiday, ya taruh saja dulu
tax allowance," katanya.
Baca Juga: Tax Holiday untuk Industri Pionir Segera Berakhir, Ini Saran bagi Pemerintah Ia menyebut, pihaknya telah mengusulkan KBLI yang layak memperoleh tax holiday agar diberikan fasilitas
tax allowance melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019. Mengingat, dalam Pasal 9 beleid tersebut, insentif tersebut dievaluasi dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak beleid tersebut diundangkan.
"Ini sudah dievaluasi, tetapi masih menunggu perubahannya diharmonisasi. Harap tunggu sebentar lagi," katanya. Seperti yang diketahui, Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa fasilitas ini berlaku selama empat tahun terhitung sejak September 2020. Dengan demikian, batas waktu bagi Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan
tax holiday adalah hingga Oktober 2024, yang merupakan batas akhir dari periode empat tahun sejak berlakunya beleid tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi