Perpanjangan tenor tergantung ekses likuiditas



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sejatinya sudah mulai memperpanjang tenor berbagai macam instrumen moneter sejak Maret 2010 lalu. Perpanjangan tenor berbagai macam instrumen moneter tersebut dilakukan secara bertahap. Kepala Biro Humas BI Difi A. Johansyah menuturkan, langkah pemanjangan tenor instrumen moneter tersebut dipertegas dengan perilisan paket kebijakan Juni lalu. Di mana, salah satunya berupa program profil jatuh tempo SBI melalui penjarangan lelang SBI dan perpanjangan tenor. Nah, setelah SBI, menyusul di belakang ini adalah pemanjangan tenor instrumen term deposit."Untuk term deposit tenor lain (di luar satu dan dua bulan) akan dilakukan melihat kondisi pasar atau likuiditas pada saat menjelang lelang," jelasnya kepada KONTAN, Kamis (21/10).Dalam lelang terakhir kemarin, selain term deposit satu bulan, BI juga sudah mulai memanjangkan tenor term deposit menjadi dua bulan. Nilai serapan kedua tenor tersebut mencapai Rp 51,93 triliun. Difi bilang, term deposit normalnya diumumkan setelah hasil lelang SBI. "Bisa juga diumumkan pada saat bersamaan dengan rencana lelang SBI," katanya. Pengaturan waktu ini dilakukan salah satunya untuk mengakomodasi bank yang butuh tempat parkir duit menganggur namun tidak berhasil menang di lelang SBI.Asal tahu saja, BI memang berniat untuk terus menggiring perbankan agar menempatkan dana di term deposit. Caranya, dengan mengurangi target indikatif lelang SBI dan memperpanjang pilihan tenor term deposit. Tujuannya, BI ingin lebih mudah mengendalikan likuiditas dengan term deposit yang tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Dengan demikian, jalan masuk investor asing ke instrumen keuangan akan kian terbatas.

Risiko pembalikan dana secara tiba-tiba pun bisa diperkecil. Langkah ini juga dilakukan dalam rangka kebijakan BI untuk mengurangi ketergantungan pengelolaan moneter dengan SBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa