Perpindahan Aktuaris di Industri Perasuransian Masih Marak, Ini Sebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fenomena perpindahan tenaga aktuaris di industri perasuransian hingga saat ini masih kerap terjadi.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan perpindahan tenaga aktuaris masih terjadi saat ini.

Ogi menjelaskan salah satu faktor utama yang mendorong perpindahan aktuaris adalah tingginya permintaan di pasar tenaga kerja dan peluang pengembangan karier. 


"Selain itu, dipicu juga perbedaan kompensasi dan ruang lingkup pekerjaan antarperusahaan," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).

Baca Juga: Ciputra Life Catat Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Kredit Naik 18% per Maret 2026

Dalam konteks itu, Ogi menerangkan mobilitas tenaga kerja menjadi konsekuensi dari terbatasnya supply dibandingkan demand di industri.

Lebih lanjut, Ogi melihat bahwa dinamika perpindahan tenaga aktuaris antarperusahaan merupakan hal yang wajar dalam suatu industri yang masih berkembang dan memiliki keterbatasan jumlah tenaga ahli. 

Untuk mengantisipasi perpindahan tenaga aktuaris ke depannya, Ogi menyebut pihaknya terus mendorong penguatan kapasitas dan ketersediaan aktuaris melalui kolaborasi dengan asosiasi profesi dan lembaga pendidikan, termasuk peningkatan jumlah dan kualitas lulusan aktuaris. 

Baca Juga: RoI Dana Pensiun Turun Jadi 0,02% per Maret 2026, OJK Beberkan Penyebabnya

Selain itu, dia bilang industri juga diharapkan memperkuat strategi retensi sumber daya manusia, pengembangan karier, serta tata kelola yang baik agar dapat menjaga keberlanjutan fungsi aktuaria di masing-masing perusahaan. 

"OJK akan terus memantau pemenuhan fungsi aktuaria sebagai bagian dari pengawasan prudensial," ucap Ogi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News