KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) pada 31 Maret 2020. Namun hadirnya Perppu ini justru banyak membawa polemik di tengah masyarakat. Ricky Vinando, Praktisi Hukum Universitas Jayabaya mengatakan salah satu pasal yang terkandung dalam Perppu tersebut bisa membahayakan bagi Bank BUKU I dan BUKU II. Misalnya Pasal 23 ayat 1 huruf a yang berbunyi (1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk: a. memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi. Baca Juga: Ini strategi Ditjen Pajak kejar target penerimaan pajak 2020 dan 2021
Perppu 1/2020 akan membahayakan bank buku I dan II? Ini kata praktisi hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) pada 31 Maret 2020. Namun hadirnya Perppu ini justru banyak membawa polemik di tengah masyarakat. Ricky Vinando, Praktisi Hukum Universitas Jayabaya mengatakan salah satu pasal yang terkandung dalam Perppu tersebut bisa membahayakan bagi Bank BUKU I dan BUKU II. Misalnya Pasal 23 ayat 1 huruf a yang berbunyi (1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk: a. memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi. Baca Juga: Ini strategi Ditjen Pajak kejar target penerimaan pajak 2020 dan 2021